Libur Hari Raya Tempat Wisata Di Kota Jambi Di Tutup Dua Hari

IMG_20210510_184939.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Walikota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan surat edaran tentang penutupan objek wisata pada saat libur Hari raya idul Fitri 1442 H/2021 Masehi

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 005/1068/SE/SETDA.PRKM.1.2/ V/2021 tentang Penutupan Objek Tempat Wisata Pada Saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021.

Serta mempedomani hasil Keputusan Rapat Forkompinda Kota Jambi pada Tanggal 7 Mei 2021 bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Jambi yang cenderung makin meningkat dan telah ditetapkanya Kota Jambi untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sehingga perlu adanya pembatasan dan penutupan beberapa Objek Wisata/Tempat Usaha di Area Publik.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 15 dan 16 Mei Tahun 2021 Objek Wisata/Tempat Usaha di Area Publik DINYATAKAN DITUTUP antara lain:

1.Tugu Keris Siginjai/Taman Jomblo
2. Hutan Kota Muhammad Sabki
3. Lokasi Wisata Danau Sipin
4. Taman Remaja
5. Taman Kongkow
6. Objek wisata yang dikelola oleh perusahaan atau perorangan.

Untuk wahana wisata anak-anak yang dikelola olch Mall atau Pusat Pembelanjaan yang telah menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menyediakan alat pengukur suhu, pembatasan pengunjung, menjaga jarak antar wahana minimal 1.5 meter serta menempatkan petugas khusus yang mengontrol penerapan protokol kesehatan tersebut BOLEH TETAP DIBUKA.

Demikian Surat Edaran ini, untuk dapat dilaksanakan dan atas kerjasamanya terima kasih.

WALIKOTA JAMBI,

Dr. H. SYARIF FASHA, ME

Tembusan disampaikan kepada Yth:

1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,

2. Pj Gubernur Jambi

3. Ketua DPRD Kota Jambi,

4. Unsur Forkompinda Kota Jambi

(Eko)

scroll to top