Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Seorang pria berinisial G alias Nawan (25) pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap personil Tekab Unit II Ekonomi, Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku yang berdomisili di Bukit Perjuangan Indah, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu ini, hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP / 476 / III / 2021 / SPKT – LBH pelapor atas nama Yogi Alamsyah.
Informasi yang berhasil diterima dari Reskrim Polres Labuhanbatu, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 04 maret 2021 pukul 08.00 Wib. Dimana, saat itu korban pergi ke warung kopi Sola di Jalan Patimura Kelurahan Rantauprapat, dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di warung tersebut, pelapor meminta minuman dan menonton youtube. Kemudian pelaku datang menghampiri pelapor dan meminjam keretanya, tetapi pelapor tidak memberikannya. Lalu pelaku duduk di samping pelapor dan beberapa menit kemudian pelaku pergi dengan melarikan sepeda motor pelapor.
Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menyampaikan, pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 19.00 Wib, korban mengetahui keberadan pelaku Nawan dan berdasarkan informasi tersebutlah tim yang dipimpin Kanit Ekonomi IPTU H Naibaho berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, kereta tersebut telah digadaikan,” jelas Parikhesit saat dikonfirmasi, Minggu (07/03/2021).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
(OC Panjaitan)