Jakarta-(Benuanews.com) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari keterangan saksi, saksi ahli, serta barang bukti.
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali diperiksa dan dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.Kasus ini merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Selain Nadiem, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
(Red)