Pekanbaru | BenuaNews.com — 24 Januari 2026, Aktivitas penanaman kelapa sawit di sepanjang sempadan Sungai Siak, tepatnya di wilayah Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan publik. Temuan tim kontrol sosial di lapangan menunjukkan kawasan pinggir Sungai Siak telah ditanami kelapa sawit secara rapi dan terstruktur, yang diduga kuat dikuasai serta dikelola oleh PT Tri Agro Subur dan telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.
Saat dikonfirmasi, pihak manajemen PT Tri Agro Subur mengklaim bahwa aktivitas perkebunan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekanbaru. Namun, klaim tersebut menimbulkan tanda tanya karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin secara terbuka. Bukti perizinan hanya diperlihatkan melalui telepon genggam dan tidak diizinkan untuk didokumentasikan.
Tim kemudian melakukan konfirmasi ke DLH Kota Pekanbaru. Pihak DLH menyampaikan bahwa kebun sawit PT Tri Agro Subur dinilai telah memenuhi standar, serta menyebut bahwa tanaman sawit yang berada tepat di pinggir Sungai Siak kemungkinan merupakan milik perorangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Area sempadan Sungai Siak tampak menyatu dan tertanam sawit tanpa batas jelas antara lahan perusahaan dan lahan yang disebut milik perorangan.
Secara hukum, sempadan sungai merupakan kawasan lindung nasional yang dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya, termasuk perkebunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Dengan demikian, penetapan, pengawasan, dan penertiban kawasan sempadan sungai merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Dari aspek perlindungan lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan melakukan audit lingkungan, penegakan sanksi administratif, hingga pemulihan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, dugaan pemanfaatan kawasan lindung secara melawan hukum juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya ketentuan pidana terkait perusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum.
Masyarakat menilai dugaan penguasaan sempadan Sungai Siak dalam jangka panjang ini mencerminkan lemahnya pengawasan lintas kewenangan. Oleh karena itu, publik mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian PUPR dan KLHK, untuk segera turun tangan melakukan pengukuran ulang garis sempadan Sungai Siak, audit perizinan, serta memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Tri Agro Subur.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan pihak terkait serta membuka peluang hak jawab krarifikasi para pihak untuk kepentingan publik.
Tim

