Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H., didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Irman Pasaribu alias Man Batak warga labuhanbatu, di Direktorat Narkoba Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kamis (25/2/2021).
Pemeriksaan dikakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dari 3 orang anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Berinisial RER alias Penden (41) ditangkap (5/1/2021), H Alias Ogut (45) dan MZ Alias Zuned (30) ditangkap pada (7/2/2021), terhadap kedua tersangka Ogut dan Zuned terpaksa dilakukan tindakan tegas karna mereka coba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat akan dilakukan pengembangan.
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H.,M.H., menerangkan selanjutnya dari pemeriksaan ketiga tersangka ini dalam perkara yang berbeda, tersangka Irman Pasaribu alias Man Batak juga akan kita lengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 Laporan Polisi (JP) yang berbeda dan akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk disidangkan nantinya di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Secara kooperatif Man Batak menerangkan bahwa ke 3 orang tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram narkotikanya yang dimulainya sejak tahun 2010, sebut AKP Martulesi Sitepu.
Menurut Kasat, Man Batak juga mengaku kepada penyidik ketika dirinya merasa diincar Polisi saya bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 5 Januari 2021 semua anggota saya suruh untuk berhenti.
Pada 9 Januari 2021 saya yang tertangkap yang sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak nantinya setelah situasi aman, mungkin inilah salah satu alasan saya sulit ditangkap Polisi, sebut Kasat sesui dengan pengakuan Man Batak.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini juga menambahakan, terhadap Man Batak dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup AKP Martulesi Sitepu. (OC Panjaitan)