Limapuluh Kota ,-Benuanews.com Tim opsnal Reskrim Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pria DA (24) di duga telah melakukan aksi pencurian yang diketahui pada hari Selasa (4/11) 2022 yang lalu dan sempat kabur ke Pekan Baru siap melakukan aksi pencurian tersebut , setelah tim opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku ,dengan tidak buang waktu tim opsnal reskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Minggu (02/4) 2023 di rmh yang bersangkutan sekitar pukul 02.00 WIB di jorong kampuang dalam Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur lX Kabupaten Limapuluh Kota
Pelaku di tangkap di bawah pimpinan kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Elvis Susulo di dampingi Katim Aipda Bainur , sewaktu di lakukan penangkapan pelaku sedang tidur di rumahnya malam itu ,pelaku merasa kaget karena tidak menduga dirinya bakal di tangkap sehingga pelaku di tangkap dengan mudah oleh tim opsnal Reskrim polres Limapuluh Kota .
Setelah di lakukan interogasi ,pelaku mengakui perbuatannya ,dalam aksinya pelaku tidak sendirian melakukan pencurian , DA dan rekannya AG telah melakukan pencurian di jorong Sungai Panjang Indah Nagari Muaro Paiti Kecamatan Kapur lX Kabupaten Limapuluh Kota ,dalam aksinya pelaku bersama rekannya berhasil mengambil 1 unit sepeda motor milik korban Hadi Ismanto yang di tarok di teras rumah pada hari Selasa (27/11) 2022 kemudian motor hasil jarahan nya tersebut di jual pelaku bersama rekannya AG kepada Asni di daerah Kampar Provinsi Riau ,tidak hanya itu pelaku juga membobol rumah yang di tinggal penghuninya dengan cara merusak kuncinya dan berhasil mengambil sepeda ,TV ,sepatu roda , kipas angin ,speaker dan gitar , menurut pengakuan pelaku semua barang jarahannya di jual di Padang ,sedangkan rekan pelaku AG masih dalam pencarian (DPO)
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim AKP Elvis Susilo di dampingi Katim Aipda Bainur membenarkan adanya penangkapan pelaku ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka DA di rumahnya ,kita juga mendapat informasi yang bersangkutan baru 1 Minggu berada di kampungnya selain itu hasil jarahan nya sebagian ada yang di jual ke Padang ,untuk sepeda motor menurut pengakuannya di jual ke daerah Kampar provinsi Riau ,terkait aksi pencurian yang di lakukan pelaku kita masih melacak barang – barang hasil curiannya , pelaku mengakui dalam aksinya juga membobol rumah yang di tinggal pergi penghuninya bersama salah seorang rekannya AG (DPO) yang saat ini masih kita lakukan pencarian jelas Elvis .
Hingga saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Limapuluh Kota berikut dengan barang bukti 1 buah kipas angin , guna untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku juga dikenakan pasal 363 ayat (1 ) KUH tindak pidana pencurian .(Julian)