Lembor Selatan Benuanews.com- Belakangan ini para Kepala Desa daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April lalu. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Sementara itu Simon Samun 53 tahun warga desa Watu Wajah yang berada di kecamatan Lembor Selatan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020 dan 2021.
Simon samun kepada media Benuanews.com kesal atas kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah desa Watu Wajah. Simon merasa aneh atas aturan yang ada dikarenakan tahun 2020 dan 2021 saya terimah dana BLT desa itu sedangkan tahun 2022 saya tidak terima lagi jelasnya.
Simon juga sudah sampaikan kepada kepala desa dan pemerintah kecamatan di Lembor Selatan terkait aturan dirinya tidak berhak menerima dana BLT Desa, menurut penjelasan simon atas jawaban pemerintah setempat saat ditanya terkait dirinya tidak terima dana BLT Desa Jawaban pemerintah desa dan kecamatan itu sama karena anak terima bantuan lain seperti sembako jelasnya.
Sementara itu media Benuanews.com coba menghubungkan melalui telephone seluler dan Whatapps kepala desa Watu Wajah untuk minta konfirmasi terkait laporan masyarakat yang tidak menerima BLT itu, Namun kepala desa Watu Wajah belum respon.