MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Aksi Pendudukan Di lahan PT Erasakti Wira Forestama (EWF) oleh sekelompok Masyarakat Sakean Beberapa waktu lalu,Aksi tersebut sangat disesalkan Oleh Pihak Perusahaan.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum PT.Erasakti Wira Forestama Budi Asmara SH “mengatakan sangat menyayangkan atas Aksi Kelompok Masyarakat yang menduduki lahan perkebunan selama 4 (Empat) hari sejak Jum’at (17/03) lalu Sampai 21/03 malam. mengakibatkan aktivitas Perusahaan terhenti.
Karena sebelumnya dari pihak perusahaan dan kelompok masyarakat sudah ada kesepakatan yang difasilitasi oleh TIMDU Pemkab Muaro Jambi,untuk melakukan Pengukuran Ulang Lahan oleh Pihak BPN yang berwenang”sebutnya
Dari hasil pengukuran dilakukan BPN bersama Perusahaan Maupun Masyarakat,Luas Tanah yang tidak termasuk HGU 200 Hektar lebih,namun berdasarkan hasil pengukuran ulang tersebut Kelompok Masyarakat ini tidak menerima hasil pengukuran.
Menurutnya kelompok masyarakat tidak konsisten ,atas tuntutan mereka pihak perusahaan sendiri sudah mengikuti apa kemauan kelompok masyarakat,dan kelompok tersebut mengingkari.”tidak konsisten”ucapnya
Lanjutnya hingga sampai pada Jum’at (17/03) kelompok masyarakat tersebut kembali menduduki lahan perkebunan.dengan mengklaim Bahwa warga Desa Sakean semenjak turun temurun dari nenek moyangnya mempunyai tanah Adat/Ulayat. 4000 (empat ribu ) Hektar lebih.”bebernya
Untuk Somasi yang dilayangkan Ke Perusahaan Dengan Membentang Spanduk Lahan Perkebunan ini dalam Status QO “Budi menerangkan , Status QO yang dimaksud Secara menyeluruh tidak dipahami oleh kelompok masyarakat yang menduduki lahan.
Untuk Proses persidangan saja baru didaftarkan ,dan akan sidang perdana pada 28/03 besok dipengadilan Negeri Sengeti.dan Status QO yang disebut sebut itu belum ada kepastian hukum dari pengadilan,sidang saja belum”.
Bilamana Pengadilan Menetapkan Objek yang disengketakan dalam Status QO maka kedua belah pihak ,baik perusahaan maupun kelompok masyarakat tidak ada yang boleh beraktivitas disitu.”semua aktivitas berhenti”jelasnya
Menurut saya(red) apa yang dilakukan kemarin (17/03) dengan menduduki Lahan Perkebunan Itu Ilegal tanpa ijin bisa dipidanakan dan kita Belum ambil langkah tersebut.
Lebih lanjut Budi asmara juga menyampaikan “Dari PT.EWF dan kuasa hukum kelompok Masyarakat,dan dihadiri Dirintelkam Polda Jambi, Kapolres Muaro Jambi dan Timdu Pemkab Muaro Jambi., Sudah melakukan pertemuan dan tidak menemui kesepakatan.
Dan Akhirnya pihak perusahaan PT. EWF mengikuti proses hukum karena sudah masuk gugatan perdata yang akan dilaksanakan Selasa (28/03) dengan agenda Sidang pemeriksaan administrasi.”ujarnya
Tambahnya Dari pihak perusahaan pun melarang untuk masyarakat masuk ke Lahan Perkebunan selain karyawan,Karena kita Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
“Jika ada kebakaran dilahan siapa yang akan bertanggung jawab nantinya “himbaunya
Dan kami juga meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun TNI,untuk dapat menegakkan Hukum,bagi yang memotori yang menggerakkan massa menduduki lahan tersebut untuk diproses hukum kalau tidak sesuai dengan mekanisme dan tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.”harapnya
(Ardi)