Kuasa Hukum Ayuk Aida: Uang Sebesar Rp.37Juta Telah Dikembalikan, Sangkaan Penggelapan Uang yang Terkesan Dipaksakan

IMG-20240312-WA0270.jpg

Jember,Benua News.com-Dina Aprillia, SH kuasa hukum dari Ayuk Aida, menanggapi tuduhan penggelapan dana tabungan senilai Rp. 20.000.000 yang dialamatkan kepada kliennya. Dina menegaskan bahwa Ayuk Aida telah mengembalikan seluruh dana.

“Klien kami telah mengembalikan semua dana yang ditudingkan telah digelapkan,” tegas Dina. “Proses pengembaliannya pun dilakukan sesuai prosedur, ” tegasnya.

“dana yang sudah di kembalikan oleh klien kami total sebesar Rp. 37.000.000, dengan 2 kali transfer yaitu Rp. 20.000.000 dan Rp. 17.000.000, ” ungkap Dina.

Bukti Transfer Pengembalian Uang


Dina mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat Ayuk Aida dengan tuduhan penggelapan dana. Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk menipu atau menggelapkan uang.

“Kami merasa kasus ini dipaksakan,” kata Dina. “Klien kami tidak berniat untuk menipu atau menggelapkan uang. Justru, klien kami merasa dirugikan dengan adanya tuduhan ini.”

Dina menambahkan bahwa Ayuk Aida telah kooperatif dengan pihak berwajib selama proses penyidikan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan seadil-adilnya.

“Klien kami telah kooperatif dengan pihak berwajib,” ujar Dina. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan seadil-adilnya.”

Kami mengajukan eksepsi dan sidanganya tanggal 14 Maret 2024, kami akan terus berjuang agar klien kami bisa terbebas dari kasus yang menurut kami di paksakan.

“tanggal 14 Maret, sidang lanjutan pembacaan eksepsi,” pungkasnya.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top