Pekanbaru -Benuanews.com- Terkait karyawan KSU Riau Jaya Mandiri Jaya Immanuel Sipahutar yang ijazahnya di tahan tidak menemukan titik terang. Minggu, (21/11/21).
Saat perwakilan KSU, Sitinjak dan Saragih kepada kru media CYBER88 berkilah akan tugas dan tanggungjawab mereka. Hal itu di sampaikan saat kru bertanya tindakan apa yang akan diberikan pemimpin KSU Pandiangan namun Pandiangan selaku pemilik koperasi hanya bertanya “ada apa,”. Sabtu, (19/11/21).
Alasan penahanan ijazah menurut salah satu karyawan itu adalah prosedur kerja apabila si karyawan melarikan uang koperasi. Menurut Saragih kepala pimpinan kepala unit 3.
Baca juga : KSU Riau Mandiri Jaya Tahan Ijazah dan Sisa Gaji Immanuel Sipahutar
“Iya benar penahanan ijazah itu, kan sudah ada hitam diatas putih. Itu sesuai SOP koperasi karena sebagai jaminan apabila si karyawan membawa lari uang modal.
Kami mau cari kemana si karyawannya, ini bentuk uang loh. Dan itu sudah diketahui si karyawan apabila ada masalah di lapangan, ya jaminannya harus ijazah,” tegasnya kepada kru
Hutagalung jabatan korlap unit 3 mengatakan pihaknya tidak ada masalah terkait penahanan ijazah.
Saat kru bertanya penahanan ijazah itu sduah sesuai SOP pemerintah juga, Saragih hanya diam.
Sebelumnya, kepada kru media CYBER88, seorang karyawan salah satu kantor rentenir berkedok koperasi yaitu Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang berada di Jalan Rawa Bening kota Pekanbaru sebagai kantor pusat diduga tidak memilik izin dan melanggar peraturan undang undang (UU) Ciptaker Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan car menahan Ijazah karyawan dan menghindari pembayaran pajak usaha mengadu terkait ijazahnya yang ditahan pihak kantor koperasi rentenir tersebut.
Rumah Yang Dijadikan Kantor Utama Oleh KSU Riau Mandiri Jaya, Koperasi Tanpa Pelangkat Izin Usaha Berada di Jl. Rawa Bening Pekanbaru,Riau
Hal ini terungkap dari salah satu mantan karyawan Koperasi RMJ bernama Immanuel Sipahutar yang tidak bekerja lagi disana, tapi sampai sekarang Ijazahnya masih ditahan oleh pihak koperasi.
“Ijazahku ditahan pak, dan kantor koperasi tempatku bekerja di Gobah rumah petak dan tidak ada Plangnya. Sementara untuk kantor pusat berada di Jalan. Rawa Bening,”. Sampaikan Imanuel kepada awak media. Sabtu malam, (20/11/2021)
Diceritakannya, ini bermula ketika pada hari Minggu, (14/11/2021) dirinya pergi ke rumah keluarga untuk bertemu melepas rindu, dan tidak memberitahu pihak kantor. Karena, hari Minggu biasa hari Libur. Akan tetapi, tanpa ada peringatan dan teguran, keesokan harinya, Senin, (15/11/2021) dia (Immanuel) dipanggil oleh pimpinan unit 3 bernama Saragih dan langsung memberi 2 pilihan kepada saya. 1. Tetap bekerja tapi dipindahkan ke luar kota, dan ke 2. tidak bekerja lagi.
Saya ambil pilihan nomor 2, karena keluarga disini. Akan tetapi, ketika ingin meminta gaji dan ijazah, pak Saragih menyuruh hubungi kordinatormu yang bernama pak Hutagalung. Ucapnya
Malam harinya, saya hubungi pak Hutagalung untuk meminta gaji dan ijazah saya, karena sudah tidak tahan dengan sistem kerja koperasi tersebut.
Didalam telepon, Beliau (Hutagalung) berkata,” tidak ada gajimu karena ada pinjamanmu sebesar 104 ribu dan harus kau bayar, sebelum kau bayar ijazahmu tidak bisa kau ambil,”. Ungkap Immanuel.
Lalu kujawab, Gajiku 1,3 juta/bulan, dan dalam bulan ini aku sudah bekerja 14 hari. Kan bisa pinjaman yang dikantor dipotong dari gajiku supaya ijazah keluar. Ucapnya
Akan tetapi, Pak Saragih dan Hutagalung tetap tidak mau mengeluarkan Ijazahku.
Oleh atas hal tersebut, dirinya meminta kepada Pemerintah untuk menyelesaikan masalahnya tersebut agar gaji dan ijazahnya dikeluarkan.
Sementara itu, sebelum bertemu Immanuel Sipahutar, awak media mencari informasi terkait izin koperasi. Karena, menurut dari keterangan salah satu narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan dimedia yang juga pernah bekerja di koperasi mengatakan bahwa izin koperasi setahunya tidak ada.A-R