KPU Labuhanbatu Menyatakan Siap Gelar PSU di 9 TPS

IMG_20210324_160346.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS dari 4 Kecamatan yang ada di Labuhanbatu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPUD Labuhanbatu Wahyudi, Rabu (24/3/2021)
mengatakan kepada wartawan Benuanews.com pihaknya telah mengetahui terkait dengan amar putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Kaitannya dengan amar putusan tersebut, pihaknya menyatakan siap untuk menggelar PSU, dan saat ini dirinya dan komisioner lainnya telah berkordinasi dengan KPU pusat.

“Iya, ini kita sedang kordinasi, untuk pelaksanaan PSU itu nantinya,” sebutnya.

Saat ditanyakan kesiapan KPU terhitung 30 hari sejak amar putusan diterbitkan oleh MK dirinya menyatakan bahwa pihaknya siap.

“Masih ada waktu, dan dalam rentang waktu itu dipastikan semua akan berjalan sesuai rencana,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan putusan untuk mengganti sejumlah petugas PPK dan KPPS di empat kecamatan, sesuai dengan putusan MK, Wahyudi selaku ketua KPUD Labuhanbatu menerangkan bahwa hal tersebut tengah dipelajari oleh pihaknya.

“Kami pelajari putusan itu, untuk kemudian kami buatkan mekanismenya saperti apa. Yang pasti semua putusan MK akan kami jalankan karna itu kewajiban konstitusi, ”ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 9 TPS dari 4 Kecamatan yang ada di Labuhanbatu.

Putusan itu, dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dengan nomor pokok perkara 58 PHPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Melalui amar putusannya, MK mengabulkan permohonan sebagian para penggugat, dengan membatalkan SK KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 176 tentang penetapan Rekap hasil suara tanggal 16 Desember 2020.

MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS di Rantau Utara, 1 TPS di Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS di Kecamatan Bilah Hilir.

KPUD Labuhanbatu wajib melaksanakan amar putusan tersebut paling lama 30 hari sejak MK menerbitkan keputusan. Selain memerintahkan PSU di sejumlah TPS, MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu, untuk mengganti anggota PPK 4 Kecamatan dan anggota KPPS 9 TPS di 4 Kecamatan tersebut. ( Teru / HD Ginting )

scroll to top