KPU Kabupaten Dompu Laksanakan Rakor Pemutahiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Screenshot_20221116-2008452.jpg

Dompu, NTB,Benuanews.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di aula kantor Padopo Bupati Dompu.

Kegiatan Rapat koordinasi di hadiri oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani, Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sektaris Daerah, Penjabat struktural dan fungsional lingkup Pemda Dompu, dan Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Dompu serta Kepala Desa/Lurah Se Kabupaten Dompu. (16/11/2022)

Mengawali sambutan Bupati Dompu H. Kader Jaelani, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Dompu mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya dan memberikan atas terselenggaranya kegiatan ini.

Rapat koordinasi Pemutahiran Kabupaten Dompu data pemilih pemilu tahun 2024 KPU bersama dengan Lurah/Desa Se-Kabupaten Dompu, merupakan langkah awal memastikan data pemilih agar memenuhi aspek yang lengkap, akurat, dan terkini.

Memastikan bahwa warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dengan memperhatikan ketentuan pasal 4 peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih harus memenuhi syarat seperti;

a.] Genap berumur 17 Tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, udah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

b.] Berdomisili di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia di buktikan dengan KTP-EK paspor dalam hal pemilihan belum mempunyai KTP-EL sebagai mana, dapat menggunakan kartu keluarga

c.] tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.

Selain syarat di atas dan tak pentingnya, up data kependudukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu dengan cara sosialisasi kepada masyarakat oleh Dinas Dukcapil terkait dengan pelaporan keluarga yang telah meninggal dunia dalam rangka pembuatan Akte kematian.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Dompu telah menyiapkan anggaran terkait Anggaran Pilkada Tahun 2022 lebih awal sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri ( KEMENDAGRI) melalui jendral Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum. Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu bahwa tahap pemilu serentak dilaksanakan 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Kemudian berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari Tahun 2024 serentak untuk penerimaan PPK/PPS agar lebih transparan badan AD Hock PPK/PPS menggunakan aplikasi Siakba ( Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD Hock).

Saya meminta kepada semua pihak untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024 bekerjasama dan sama bekerja serta mengedepankan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.

Begitu juga dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) saya harap bisa membimbing dan mempersiapkan masyarakat menjadi pemilih cerdas jelang pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024., harap Bupati Dompu.
(Imran)

scroll to top