BENUANEWS.COM | TUAPEJAT ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten di Aula Bundo Guest House. Dalam Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Gakumdu, Saksi Paslon dan Media Masa.(03/11/2024).
Dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Surya Andika, melakukan penundaan sementara Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai dikarenakan ada 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Siberut Selatan yang ditemukan melakukan pelanggaran sehingga harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan akan melaksanakan PSU itu berada di Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni TPS 01 Simaingak Bebegen atau Simaombuk dan TPS 02 Tinambu atau Masigem Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah. Di dua TPS tersebut ditemukan ada pelanggaran penggunaan hak pilih orang lain pada saat pemberian hak suara pada tanggal 27 November 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut Surya Andika, menyebutkan bahwa penundaan penetapan hasil Penghitungan perolehan suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut termasuk hasil penghitungan Pilkada Gubernur Sumatera Barat.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Serentak Nasional 2024 tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut digelar KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai sejak Selasa siang, (3/12/2024) pukul 14.00 WIB hingga Rabu dini hari, (4/12/2024) pukul 00.30 WIB.
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dari 9 kecamatan lainnya telah disahkan dan diterima, namun khusus Kecamatan Siberut Tengah rekapitulasi penghitungan perolehan suara dipenuhi sanggahan dan keberatan oleh saksi paslon.
“Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara dari Kecamatan Siberut Selatan kita skor sementara dan akan dilakukan pada tanggal 06 Desember 2024 untuk tempat dan waktunya belum ditetapkan, menunggu hasil dari 2 TPS yang melakukan PSU di Kecamatan Siberut Selatan. Direncanakan PSU tersebut akan diadakan pada Kamis, (5/12/2024) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ungkap Surya Andika.
Perolehan suara pada pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 27/11/2024 lalu, di TPS 01 Simaingak Bebegen atau Simaombuk, Desa Cimpungan, Paslon 01 Rijel – Yosep memperoleh 3 suara, Paslon 02 Maru – Binsar memperoleh 0 suara , dan Paslon 03 Rinto – Jakop memperoleh suara 484. Dengan iumlah DPT di TPS 01 sebanyak 535.
Sedangkan di TPS 02 Tinambu atau Masigem Desa Cimpungan, Paslon 01 Rijel – Yosep memperoleh 0 suara, Paslon 02 Maru – Binsar memperoleh 0 suara, dan Paslon 03 Rinto – Jakop memperoleh 351 suara. Dengan iumlah DPT di TPS 02 sebanyak 350. (R/W)