KPU AGAM GELAR SOSIALISASI TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2024 DENGAN MEDIA SE-KABUPATEN AGAM

20231123_110007-scaled.jpg

Agam, Benuanews. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyelenggarakan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum 2024 dengan media cetak dan elektronik di Aula Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung, Kamis (23/11/2023).

Ketua KPU Kabupaten Agam yang diwakili oleh Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Lizawati Fitri, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Zainal Abadi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli.

Dalam pembukaannya Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi  Lizawati Fitri mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu tidak hanya tugas KPU melainkan tugas kita bersama.

“Kita ada Bawaslu Pemda dan juga media, bagaimana masyarakat bisa tahu adanya pemilu, tahapan-tahapan dll dan sekarang sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap, yang menyampaikan adalah media, kalau kita tidak bisa menjangkau sampai kebawah, peran media disinilah menyampaikan informasi seputar pemilu.” Ujarnya

Diketahui juga bahwa nanti akan ada 5 surat suara yang akan dipilih pada tanggal 14 Februari dalam Pemilu dan 27 November saat Pilkada.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Zainal Fatli menyampaikan, Untuk Kabupaten Agam pada Pemilu 2024 tidak ada perubahan dapil, sama dengan dapil pada pemilu sebelumnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Zainal Abadi menyampaikan,  peran wartawan tersebut berupa menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu dan mengajak pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan 14 Februari 2024.

Dukungan tersebut sangat diharapkan agar partisipasi pemilih di Agam mencapai target KPU RI sebesar 78 persen.

“Dengan dukungan itu, kita berharap partisipasi pemilih mencapai target KPU RI nantinya. Juga diharapkan dukungan semua pihak baik pemerintah kabupaten, partai politik dan lainnya,” katanya.

“Kita terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyosialisasikan kepada pemilih, agar partisipasi meningkatkan nantinya,” katanya.

Disampaikan Liza, peran media dalam Pemilu berpijak pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 287-297 dimana media massa dituntut mampu memberikan informasi yang benar dan objektif kepada khalayak yang berhak memperoleh informasi atas keseluruhan proses pemilu.

Media berperan melakukan kontrol atas pelaksanaan pemilu dengan menyampaikan informasi yang benar dan objekif serta bersifat independen, karena media dianggap sebagai kontrol sosial dan penengah dalam kehidupan sosial politik. Tutup Liza.

Eko

scroll to top