BANYUASIN(Benuanews.com)- Polres Banyuasin melakukan Pres Rilis ungkap Kasus perkara tindak pidana korupsi Dana Desa di wilayah Hukum Mapolres Banyuasin. Selasa, 29 November 2022
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, S.IK, M.Si, Pengungkapan Kasus tindak Pidana korupsi Dana Desa berdasarkan LP/A-115/VII/2021/Sumsel/Res Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 10 Juni 2021 dengan nilai kerugian Negara Hasil dari Auditor Keuangan Inspektorat Kabupaten Banyuasin sebesar Rp.1,3 Milliar.
Dengan Kronologi kejadian yaitu Pada tahun 2018 dan tahun 2019 saat tersangka menjabat selaku Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan kegiatan rutin desa pulau borang dengan didukung dana yang bersumber dari DD, ADD dan BANGUB, pada tahun tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif namun pada laporan realisasi pertanggung jawaban anggaran dibuatkan 100 X kemudian pada tahun 2019 tersangka menganggarkan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda akan tetapi menggunakan dana ADD, DD dan BANGUB, tahun anggaran 2019 untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran 2018 (gali lobang tutup lobang), atas dasar laporan masyarakat, penyidik bersama dengan Ahli audit struktur dan audit keuangan melakukan audit dan menemukan beberapa pekerjaan fiktif serta beberapa pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDesa TA.2018 dan TA.2019.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sebagian uang tersebut tersangka gunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang senang dan sebagian lagi tersangka berikan kepada oknum pejabat yang membantu tersangka dalam memuluskan pencairan dana desa.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 10.30 Wib Kasat Reskrim Polres Banyuasin mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RJ, sesuai dengan DPO Nomor B3/VI1/ 2022 / Reskrim tanggai 08 Juli 2022 yang berada di tempat persembunyiannya yang beralamatkan di Desa Cirene serang banten dan Kampung Kijait, Kel. Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar, S.I.K., S.H., M.H. memerintahkan Unit II Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin oleh Ipda Chandra Kalepi, S.H., M.H. untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka RJ.
Setelah 3 hari melakukan penelusuran tepatnya pada hari Jumat, tanggal 14 Oktober 2022 sekira jam 00.30 Wib Unit II Tindak Pidana Korupsi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RJ di Kampung Kijait Rt.03 Rw.01 kel.Cipaeh Kec.Gunung Kaler Kab.Tanggerang Prov.Banten, penyidik berhasil mengamankan tersangka meskipun ia beserta keluarganya sempat mengelabuhi penyidik dengan mengaku bernama Mamad, Kemudian penyidik melakukan interogasi dan melakukan pencocokan wajah dengan dibantu oleh Inafis Polres Banyuasin dan hasil yang didapatkan bahwa saudara Mamad identik dengan tersangka RI, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih kata AKP Harry Dinar, S.I.K., S.H., M.Hhki. untuk saat ini upaya yang telah dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin antara lain Melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku serta Pemberkasan Tahap 1 pemenuhan P-19. Ujarnya.
(Wahyudi)