Korupsi Anggaran Tahun 2018,PJS Kades Desa Sungai Tering di Tahan Kejari.

WhatsApp-Image-2021-01-14-at-20.51.33.jpeg

TANJUNG JABUNG TIMUR (benuanews.com) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran 2018 desa sungai tering kecamatan nipah panjang kabupaten tanjung Jabung timur.

Perkara Tipikor An. Tersangka Pamesangi Bin H. Welang dari Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur kepada JPU Kejari Tanjung Jabung Timur di Kantor Kejari Tanjung Jabung Timur.

Kejari Tanjung Jabung Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH Bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dengan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah Tanjung Jabung Timur.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjung Jabung Timur, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tandasnya.(Ari)

scroll to top