Siak, BenuaNews.com — Selasa, 28 Oktober 2025. Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Koto Gasib meminta agar laporannya segera diproses dan para terduga pelaku diamankan. Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor B/318/IX/Res.1.24/2025.
Korban, yang berinisial Nius, kepada tim kontrol sosial menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 September 2025. Saat itu korban berangkat dari rumahnya di Km 55 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Ketika melintas di Jalan Poros Km 11 RT 05 RW 02, Kampung Pangkalan Pisang, korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor.
Korban mengaku para pelaku yang berinisial M, Boy, Petar, dan Vikt langsung memukul dirinya secara bersama-sama hingga mengalami bengkak di pipinya “Saya merasa dikeroyok dan langsung melapor ke Polsek Koto Gasib,” ujarnya kepada media.
Atas laporan tersebut, pihak Polsek Koto Gasib telah menerima dan menerbitkan Surat A1 dan A2 (SP2HP) sebagai bukti bahwa laporan korban sedang dalam proses penyelidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, korban menyampaikan bahwa terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian.tegas korban ”
Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Saya sangat mengapresiasi kinerja pihak Polsek Koto Gasib yang telah menerima laporan saya, tapi saya juga memohon agar kasus ini segera diproses secara hukum,” ujar korban.
Sementara itu, berdasarkan informasi keterbukaan publik dan informasi dari masyarakat, tim kontrol sosial berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait perkembangan laporan korban menyampaikan Posisi dimana bg? Singgah kepolsek bg, biar kita jelaskan tahapan prosedur yg sudah kita lakukan ungkapnya.
Tim.