Korban Penganiayaan, dijadikan Sebagai Tersangka, Oleh Oknum Polres Nias,.Luar Biasa Ajaib

IMG_20230117_195917.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 17 /01 / 2023     

Mawardin zai Resmi laporkan di polres nias terkait dugaan perkara penganiayaan yang menimpa dirinya pada hari senin tanggal 2 Mei 2022 tepat nya di jalan di ponegoro dusun 1 Desa tetehosi kecamatan idanogawo kabupaten Nias di rumah Ina mahroni Gulo

Mawardin menjelaskan kronologis kejadian yaitu ketika dirinya ke rumah Ina maroni Gulo pada hari senin tanggal 2 Mei 2022 sekitar jam 13 : 30 wib menjumpai adik kandungnya ina Jean yang bertamu di rumah pamannya ina maroni gulo dengan marahnya mawardin kepada adiknya yang dimana tidak bertamu di rumahnya padahal dia sebagai saudara kandung mawardin, diwaktu yang bersamaan Ina dandi baeha yang tepatnya sudah berada di rumah ina maroni gulo, tiba tiba memanggil suaminya ama dandi dengan menyampaikan kata ( pak dandi, itu pak Iren memaki maki ibumu jelas ina dandi menyampaikan dengan bahasa daerah Nias). dengan spontan ama dandi langsung memukul dengan kempalan tanganya dada ama Iren diikuti oleh saudaranya yang 5 orang sehingga ama Iren langsung berlari di depan rumahnya ini maroni tepatnya di depan rumah korban, namun tidak di hiraukan oleh ama dandi bersama saudara nya mengejar dan memukul ama Iren bersama saudara nya ama dandi tuturnya

“Tapi anehnya, Mawardin yang sebagai Korban yang melapor Ke Polres Nias, bahkan dijadikan sebagai tersangka tanpa mendasari alat-alat bukti yang valid.

“Terpisah, Kuasa Hukum Mawardi dari Law Office K Hulu.S.H.,M.H yang di dampingi Oleh Rekan Soziduhu Gea. S. H,. Irfan Hamdani Telaumbanua.S.H, Darman Putra Zebua. S. H., Menjelaskan Saat Konferensi Pers dihalaman mapolres Nias depan Satreskrim, ” Bahwa Mereka sangat Menyayangkan Penyidik Unit I Menetapkan Klien Mereka sebagai Tersangka yang tidak Memenuhi dengan alat bukti yang kuat, “Ada apa dengan Unit 1 dalam Penyelidikan..Tutur PH Mawardi.

“Dalam Waktu terpisah, Awak Media Konfirmasi Kapada Kanit unit I Polres Nias Dermawan Laoli Melalui Telfon Whatsapp., ” Iya Pak zega,, Kita menetapkan dia itu sebagai tersangka Karena sudah memenuhi Unsur dan hasil dari Gelar Perkara yang telah kita laksanakan, Mungkin klo kita mendengarkan Sepihak itu memang sangat Lucu, Saya Tegaskan bahwa itu semuanya sudah memenuhi Unsur. Tuturnya Kanit unit I. (YZ)

scroll to top