Konflik Lahan Di Muaro Jambi, PT.MKI Di Duga Tidak Punya Itikad Baik

IMG-20240914-WA0047.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-PT.Muaro Kahuripan Indonesia (MKI) diduga tidak punya itikad baik guna menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di desa sungai gelam dan desa parit kecamatan sungai gelam.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Memfasilitasi dan mengundang PT.MKI bersama Kelompok Tani Desa Sungai Gelam dan Kelompok Tani Desa Parit,namun dalam pertemuan tersebut PT.MKI tidak pernah hadir,padahal sudah di undang selama tiga Kali.

Rudi Selaku Pendamping Dua Kelompok Tani menjelaskan PT.MKI telah di undang tiga Kali melalui undangan resmi dari Pemkab Muaro Jambi, namun tidak pernah hadir.

Dan menunjukkan tidak adanya itikad yang baik dari pihak PT. MKI untuk proses penyelesaian masalah lahan antara kelompok tani desa sungai gelam dan desa parit.”kata Rudi,Sabtu 14/09/24

Lanjutnya menjelaskan para kelompok tani juga sudah melakukan permintaan informasi Dokumen Warkah penerbitan HGU Nomor: 00043 Tahun 2008 atas nama PT. MKI kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi namun tidak bisa diberikan dikarenakan Dokumen Warkah merupakan dokumen informasi publik yang dikecualikan.

Sebelumnya Berdasarkan Berita Acara musyawarah Tanggal 2 September 2000 PT. Bahari Gembira Ria menyerahkan lahan sebanyak 6 (enam) Poin kepada 2 (dua) desa yaitu Desa Parit dan Desa Sungai Gelam.

Dengan Desa Parit menerima 3 Lokasi sesuai dengan Peta Poin 1, Poin 2, dan Poin 3 untuk Desa Parit dan Lokasi Peta Poin 4, Poin 5, dan Poin 6 untuk Desa Sungai Gelam (sesuai Peta terlampir).

Berdasarkan Berita Acara Tanggal 15 Mei 2003 bahwa Penyerahan Lahan PT. Bahari Gembira Ria yang diserahkan ke Desa Parit bahwa Masyarakat Desa Parit sepakat untuk menyerahkan ke Desa Arang- arang yang dimana diserahkan Lokasi Poin 1, Poin 2 dan Poin 3 untuk dijadikan wilayah transmigrasi.

Para Kelompok Tani dan Anggota Juga telah mengajukan somasi kepada PT. MKI, Namun sampai saat ini tidak memberi jawaban kepada kami Kelompok Tani – Sungai Gelam dan Kelompok Tani Desa Parit.

Mewakili Anggota Kelompok Tani sungai gelam dan desa Parit Meminta Kepada Pemerintah untuk bersikap tegas memberikan Sanksi kepada PT.MKI dan meminta segera mengembalikan Lahan kelompok tani desa sungai gelam dan kelompok tani desa parit. Dan kami juga menduga HGU 0043 milik PT.MKI tidak jelas keberadaannya”ungkapnya

Sementara Itu dari pihak PT.MKI Sukatman saat dikonfirmasi media ini enggan berkomentar banyak,dia menjelaskan terkait konflik yang terjadi,Tidak Bisa hadir untuk mediasi karena pimpinan sedang Dinas Luar ,dan Pemkab Muaro Jambi sudah dibalas dengan surat Balasan yang Masuk silahkan ke Pemkab Muaro Jambi terkait surat balasan.”kata Pihak PT.MKI melalui Pesan Singkat WhatsApp, Sabtu 14/09

(Red)

scroll to top