Ketum PWDPI Tuding Kinerja Direktur Perum Bulog Amburadul

IMG-20221026-WA0010.jpg

JAKARTA, https://Benuanews.com — Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia PWDPI), Muhammad Nurullah Roni Salim, kembali tuding kinerja Direktur Perum Bulog, Budi Waseso, dalam menangani pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Investasi Aset tetap, dan Kegiatan Komirsial Beras dan Gula Tahun 2020, berpotensi merugikan keuangan negara puluhan miliar.

Pasalnya, menurut M. Nurullah RS, berdasarkan data yang dimiliki,  serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, pada Perum Bulog yang tersebar disejumlah provinsi bannyak ditemukan kerugian dalam penanganan kegiatan penggelolaan  Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Investasi Aset tetap, dan Kegiatan Komirsial Beras dan Gula pada Tahun 2020. Sehingga patut diduga berpotensi  adanya korupsi keuangan negara untuk kepentingan pribadi serta kelompok untuk memperkaya diri.

Seperti kita ketahui, pada Tahun 2020 lalu, Susunan Direksi Perum BULOG tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara kepala Perum bulog dipimpin oleh. Budi Waseso selaku Direktur Utama Perum Bulog.

Ketum Nurullah RS menjelaskan kerugian yang dialami oleh perum bulog yang ditangani oleh sejumlah Kanwil bulog anatara lain yakni, Kegiatan Pengelolaan Beras Komersial Ex. PT DP Grup, Perpadi, dan PT MBS Mengalami Kerugian Sebesar Rp23.285.883.280,91 dan Berpotensi Membebani Sebesar Rp10.250.410.882,00.

Dia juga mengatakan, Pemeriksaan terhadap persediaan beras komersial pada tahun 2020 menunjukkan terdapat sisa beras komersial yang merupakan hasil pengadaan dari PT DP Grup (PT Sakti, PT IBU dan PT JSR), Perpadi dan PT MBS. Berdasarkan data mutasi persediaan beras komersial menunjukkan terdapat penjualan secara komersial dan pengalihan stok beras komersial ke PSO sebagai berikut:

“Dalam  LHP, BPK-RI, No.03/AUDITAMA VII/PDTT/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 disebutkan antara lain bahwa atas pengelolaan beras komersial terdapat permasalahan terkait kegiatan pengelolaan gabah dan/atau beras komersial tahun 2018 membebani Perum BULOG minimal sebesar Rp85 miliar lebih dan berpotensi membebani Perum Bulog minimal sebesar Rp86 miliar,”tegasnya.

Kata Nurullah, hal tersebut disebabkan antara lain Direktur Pengadaan tahun 2018 dalam kerjasama dengan PT DP: 1) menetapkan harga beli beras premium terlalu tinggi dan ditetapkan sama selama periode kerjasama; 2) tidak cermat dalam membuat struktur biaya; 3) tidak melakukan pengendalian yang memadai selama proses pengadaan gabah/beras asalan; serta 4) menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Jatim, Jateng dan Jabar untuk merealisasikan kerjasama pengadaan dan pengelolaan gabah dan/atau beras tidak memerhatikan posisi stok beras komersial di masing-masing wilayah yang masih belum terjual.

“Atas permasalahan tersebut, BP-RI meminta kepada Direksi Perum BULOG agar melaporkan kepada Dewan Pengawas dan Kementerian BUMN perihal kerjasama dengan DP, PERPADI, dan PT MBS; dan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pihak-pihak terkait. Pada tahun 2020, atas sisa persediaan beras komersial tersebut, Perum BULOG melalui Kanwil Jatim, Jateng, Jabar dan DKI Jakarta melakukan penjualan BPNT, RPK non BPNT, Instansi Pemerintah, Pasar, dan lain sebagainya. Penjualan dilakukan oleh cabang-cabang melalui penjualan ritel dan grosir. Penjualan beras komersial pada masing-masing wilayah mengalami kerugian sebesar Rp23 Miliar lebih dan membebani keuangan atas beban bunga sebesar Rp10 miliar,”bebernya.

Selain itu, masih kata Nurullah, Penjualan beras komersial di Kanwil Jabar sebanyak 1.458.510 kg mengalami kerugian sebesar Rp2.847.207.500,00. Selama tahun 2020, penjualan beras komerial dilakukan oleh cabang-cabang dalam wilayah Kanwil Jabar sebanyak 1.458.510 kg.

“Sementara berdasarkan hasil LHP BPK-RI, untuk Penjualan beras komersial di Kanwil DKI Jakarta sebanyak 29.030 kg juga mengalami kerugian sebesar Rp61.377.500,00, dan Penjualan dengan Cara Pengalihan Persediaan ke PSO Mengalami Kerugian Sebesar Rp75.681.251.017,77,”ungkapnya.

Nurullah melanjutkan, Pada tahun 2020 Perum BULOG melakukan pengembalian beras pinjam pakai menggunakan beras komersial yang dialihkan menjadi stok beras PSO. Perum BULOG melaksanakan penugasan program BPNT dengan menggunakan beras CBP. BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong. Program Bantuan Sosial Pangan pada akhir tahun 2019 di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT.

“Perum BULOG berdasarkan Surat Edaran Menteri Sosial kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia No.01/MS/K/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 telah ditunjuk sebagai Penyedia Komoditas BPNT. Selanjutnya Kementerian Koordintor Perekonomian melalui surat No.TAN.01.02-222/M.EKON/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019 juga telah menugaskan Perum BULOG untuk terus melaksanakan kegiatan KPSH termasuk di daerah miskin. Penugasan kepada Perum BULOG untuk menyalurkan beras BPNT dan KPSH menggunakan beras CBP,”urainya.

Dia juga mengatakan, Pada tahun 2019 Perum BULOG menyalurkan beras CBP untuk kegiatan program BPNT melalui sistem pinjam pakai. Kegiatan pinjam pakai tersebut berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.Tan.01.02-222/M.EKON/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019, yang mengijinkan Perum BULOG untuk menggunakan Beras CBP pada kegiatan BPNT. Jenis beras CBP yang dipakai adalah Medium 20% dan DN 2019. Mekanisme pinjam pakai persediaan tersebut terjadi dari bulan September 2019 s.d. Maret 2020. Selanjutnya Perum Bulog mengembalikan beras pinjam pakai dari stok beras komersial ke stok CBP.

Pengembalian beras pinjam pakai tersebut, masih kata dia, dilaksanakan berdasarkan Faksimili Direktur Utama Nomor F-1247/DU000/PD.03.01/30032020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengembalian Pinjam Pakai Tahun 2019 dan 2020 serta Penghentian Pinjam Pakai dan Faksimili Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Nomor F[1]5484/DO102/PG.04/21122020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pengembalian Pinjam Pakai Beras

“Eronisnya Faks pengembalian/pengalihan persediaan tersebut juga menyebutkan harga penjualan atau peralihan persediaan komersial ke persediaan CBP adalah sebesar Rp8.134,00 per kg. Harga peralihan beras tersebut dibawah harga jual atau COGS dalam catatan akuntansi sehingga terdapat kerugian sebesar Rp75.681.251.017,77,”ujarnya.

Sementara itu, Masih kata Ketua Umum PWDPI, Perbaikan Kualitas Beras Komersial yang Dialihkan ke Persediaan CBP Membebani Keuangan Perum Bulog Sebesar Rp3.272.285.129,94. Perum BULOG melaksanakan penugasan untuk penyaluran beras program BPNT pada tahun 2019 dan 2020. Pelaksanaan penyaluran beras tersebut menggunakan stok CBP. Pada tahun 2020 Direksi mengeluarkan faksimili untuk melakukan pengembalian beras pinjam pakai, yaitu Faksimili Direktur Utama Nomor F[1]1247/DU000/PD.03.01/30032020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Pengembalian Pinjam Pakai Tahun 2019 dan 2020 serta Penghentian Pinjam Pakai dan Faksimili Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Nomor F-5484/DO102/PG.04/21122020 tanggal 21 Desember 2020 perihal Pengembalian Pinjam Pakai Beras

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengembalian pinjam pakai beras diketahui terdapat permasalahan perbaikan kualitas beras komersial yang dialihkan ke persediaan CBP yang membebani Perum Bulog dan lagi-lagi negara patut diduga mengalami kerugian  sebesar Rp3.272.285.129,94,”katanya.

Tindak hannya sampai disitu saja, kata Nurullah, penjualan beras komersial yang ada pada Kanwil Jateng sebanyak 4.032.337,00 kg mengalami kerugian sebesar Rp8.856.122.166,40, sementara Penjualan beras komersial pada Kanwil Jatim sebanyak 8.221.491,55 kg mengalami kerugian sebesar Rp11.521.176.114,51 dan Kegiatan Pengelolaan Beras Komersial Mengalami Kerugian Sebesar Rp98.967.134.298,68 dan Membebani Keuangan Perum BULOG Sebesar Rp13.522.696.011,94. Hal tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-21/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara Bab 1 huruf a (Umum). Bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan BUMN setiap kegiatan dalam pengelolaan perusahaan harus berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan tersebut, pengelolaan keuangan BUMN harus dilakukan menerapkan prinsip-prinsip, diantaranya dapat dipertanggungjawabkan (responsibility).

Peraturan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor: PD-21/DS000/07/2020 tanggal 30 Jui 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum (Perum) Bulog BAB V Direktorat Komersial Pasal 106. Bahwa Direktorat Komersial mempunyai tugas pokok menetapkan kebijakan dan menyelenggarakan pengurusan dalam ruang lingkup kegiatan penjualan grosir, penjualan ritel, komunikasi pemasaran serta pembinaan anak perusahaan dan unit.

Ketum PWDPI menambahkan, kerugian juga terjadi pada Kegiatan Pengelolaan Beras Komersial Mengalami Kerugian Sebesar Rp98.967.134.298,68 dan Membebani Keuangan Perum BULOG Sebesar Rp13.522.696.011,94.

“Jadi jika dilihat dari data yang kami miliki serta hasil LHP BPK-RI hampir disemua kegiatan yang ada pada Perum Bulog yang tersebar disejumlah provinsi mengalami kerugian yang luar biasa. Saya berharab kepada KPK untuk mengusut persolan ini, tidak menutup kemungkinan besar kerugian tersebut berpotensi mengarah pada korupsi,”pungkasnya.

@gus

scroll to top