Ketum Ormas PKP Kennedy Manurung, Terpidana Perusakan Ruko di Jemput Paksa Tim Kejari Medan

IMG-20240801-WA0000.jpg

Medan – Benuanews.com

warga Medan di gemparkan dengan dijemputnya Kennedy oleh Tim Intelijen Kejari Medan di Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas Selasa malam kemarin, Penjemputan paksa itu dilakukan setelah Kennedy tak menggubris panggilan Kejari Medan sebanyak 3 kali untuk pengeksekusian pidana penjara selama 2 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP), Kennedy Manurung, terpidana perkara perusakan rumah toko ( ruko ).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi awak media mengatakan:”Benar, tadi malam kita bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana perusakan ruko, penjemputan paksa itu dilakukan untuk melakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 328 K/Pid/2024″.

“Di mana MA menolak permohonan kasasi terpidana dan tetap divonis 2 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 692/PID/2023/PT MDN”, ucapnya

terpidana pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Setelah dijemput paksa, yang bersangkutan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.

Masalah yang dihadapi Kennedy adalah perkara perusakan ruko yang terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut dan membangun beberapa kamar dengan bahan kayu untuk di buat tempat kost yang disewakan kepada para pekerja yang melamar melalui ormasnya .(Surya)

scroll to top