Ketua Umum LSM (BAPEKA) Meminta Kepada Pemerintah Agar Segera Lakukan Pemberhentian Aktivitas Tambang Tanpa Izin

poster_2023-05-02-082927.jpg

Bima NTB.Benuanews.com.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi Desa Pesa, Kec.Wawo, Kab.Bima, NTB, harus menjadi perhatian dari Pemerintah karena tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah kini menuai sorotan dari Ketua Umum LSM Lembaga Pengawas Kebijakan Daerah ( BAPEKA ) provinsi NTB Tasrif H.Abdullatif SH,pasalnya selama di lakukan Aktivitas tambang tersebut banyak sekali ternak sapi masyarakat Desa setempat yang mengalami keracunan yang akhirnya meninggal di tempat.Karena diduga meminum air rembesan di sekitar lingkungan Tong perendaman pengolahan mineral emas.

Dalam hal ini untuk membuktikan dan memastikan bahwa air limbah tersebut ada unsur zat kimia yg mematikan, saat ini telah di ambil sampel untuk di lakukan uji laboratorium di kampus Universitas Mataram kita tinggal menunggu hasil nya,

Sementara menurut Keterangan dari pihak pengelola Tong yang kami temui telah mengakui “Bahwa di dalam sumur pembuangan limbah tersebut mengandung racun yang mematikan”. Walaupun demikian, kami tetap menunggu hasil laboratorium.

Maka dari itu, Ketua Umum LSM (BAPEKA) meminta kepada pihak pemerintah yang berkompeten di dalam hal ini agar aktivitas pertambangan segera di lakukan pemberhentian. Di sisi lain, menurut nya dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai sehingga terjadi pencemaran air yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada manusia akibat paparan dari bahan kimia tersebut.Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut juga berdampak pada perekonomian Negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).

Sambungnya, dalam waktu dekat ini kalau Pemerintah Pusat dan Daerah yang berkompeten di dalamnya tidak menyikapi atau tidak mengindahkan permintaan kami untuk di lakukan pemberhentian maka, akan di buat satu tahap Pelaporan dengan Pasal Berlapis sesuai dengan Ketentuan Peraturan Undang-undang yang berlaku. Dan dapat dijerat dengan pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang “Cipta kerja” dan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral dan Batubara”. Harapan nya dalam hal ini pemerintah jangan tinggal diam.
(ABD Nabas Reporter)

scroll to top