BENUANEWS.COM | Labuhanbatu – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Daerah Pemilihan 3 Kab.Labuhanbatu mendadak menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Basuki dan Pengurus PPK Dapil 3 kab Labuhanbatu yang menaungi Kec Bilah Hilir dan Panai Hulu, di tuding telah melakukan aksi nekat dalam pelaksanaan pemilihan umum yang di gelar secara serentak se Indonesia tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
Aksi yang telah mencoreng citra Pemilu dengan Asas Jujur dan Adil telah melukai hati masyarakat dan peserta pemilu.
Pasalnya, Pada hasil perolehan suara oknum -oknum Panitia pemilihan kecamatan di dapati telah mengotak-atik hasil perhitungan suara pada tingkat kabupaten/kota.
Dari hasil temuan di lapangan, di dapati hasil perolehan penghitungan suara Pada Calon Legislatif dari Partai Nasdem pemilihan DPRD kabupaten/kota .
Didapati ada nya pergeseran jumlah Hasil suara pada Calon Anggota Legislatif pada perhitungan suara di formulir C 1 tidak Sama Dengan Perhitungan Formulir Plano.
Di ketahui Bahwa Aksi Kecurangan yang di lakukan oleh Oknum-Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 Bilah Hilir Dan Panai Hulu, Dilakukan Di dua TPS Di antaranya TPS 35 Sei Tampang Dan TPS 12 Sei Kasih.
Dimana Dari hasil Perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada Formulir C Salinan Perolehan Suara partai Nasdem Dan Suara Calon Terkumpul 19 Suara.
Dengan Rincian Suara partai Terkumpul 1 suara, Calon Legeslatip No urut 1. Terkumpul 17 suara, Caleg No Urut 2 Terkumpul 1 suara .
Sementara Pada Formulir C Plano Suara Partai Terkumpul 1 suara, Caleg No urut 1 tidak ada , Caleg No urut 2 mengumpulkan 17 suara dan Caleg No Urut 3 mengumpulkan 1 suara.
Hal Serupa juga terjadi Pada TPS 35 Sei Tampang , Dimana Pada Hasil perhitungan Surat suara pada Formulir C Salinan DPRD kabupaten/Kota .
Pada Perhitungan surat suara Partai Nasdem Berhasil memperoleh 47 suara. Dengan Rincian Suara Partai Terkumpul 2 suara, Caleg No urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg No Urut 2 mengumpul 37 suara dan Caleg No urut 6 berhasil mengumpul 3 suara.
Kecurangan Pergeseran hasil perolehan suara yang di lakukan oleh oknum-oknum Pantian Pemilihan kecamatan telihat jelas di formulir C Plano Dimana Pada Perhitungan nya Di TPS 35 Sei Tampang Partai Nasdem Memperoleh 47 suara dengan perinciaan Suara Partai terkumpul 2 suara, Caleg No urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg No urut 3 mengumpulkan 37 suara Dan Caleg No urut 6 mengumpulkan 3 suara.
Aksi nekat Oknum PPK tersebut, terindikasi menggelembung kan perolehan suara caleg No urut 3 Angriana Munthe , Yang di ketahui merupakan Menantu dari Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar .
Yang mendapatkan Perolehan suara sebanyak 38 perolehan suara sesuai dengan perhitungan formulir C Plano . sementara pada hasil perhitungan suara pada Formulir C1 , di TPS 12 Sei Kasih Dan TPS 35 Sei Tampang Caleg No 3 tidak ada mengumpulkan suara .
Anehnya, Pada proses perhitungan suara di tingkat kabupaten di kantor KPU Labuhanbatu, Jumat (01/03) malam . Oknum Ketua PPK tidak turut serta dalam proses perhitungan suara, sehingga saksi dari beberapa partai politik meminta Kepada Pihak KPU untuk melakukan penundaan .
” Kata nya ketua PPK nya sakit , sehingga tidak dapat hadir” cetus salah seorang saksi dari partai politik.
Sementara, ketua KPU Labuhanbatu Zafar Sidik yang di konfirmasi wartawan,Sabtu (02/03) terkait ada nya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Dapil 3 bermodus pengen geseran perolehan suara pada Partai Nasdem mengaku tidak mengetahui nya .
” Nanti saya cek ” katanya , menjawab konfirmasi wartawan. (*)