Ketua LSM BAPEKA Laporkan Pemilihan Akun Facebook Mukri Karena Menghina Profesi

Screenshot_20231016-0749052.jpg

Bima,NTB.Benuanews.com.–Ketua LSM BAPEKA NTB, TASRIF SH, mengecam pernyataan Mukri melalui Akun Facebooknya yang di anggap menghina profesi terhadap Media Online dan LSM yang berpotensi sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan dan LSM dapat di pidana.

Menurut Ketua LSM BAPEKA NTB TASRIF SH, mengatakan bahwa pernyataan Mukri melalui unggahan Akun Facebook miliknya ini bisa masuk dalam ranah pidana, karena dianggap telah merendahkan dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, maka pernyataan Mukri tersebut dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan penghinaan terhadap Media Online dan LSM tersebut, Maka Ketua LSM BAPEKA NTB Tasrif SH, melaporkan pemilik akun Facebook Mukri ke Polres Bima Kota pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Tasrif mengatakan, bahwa laporan pengaduan telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan STTLP: K/887/IX/2023 NTB/ Res Bima Kota, atas dugaan penghinaan profesi LSM.

Dalam postingannya, Mukri menulis “Banyak Media Online saat Ake ke na ipi auku MANGO LOKON, sehingga berita tidak bermutu karena banyak berita nde tidak bermutu karena mboto ma da realistis, dan tidak sedikit pula LSM sekarang kerjanya hanya memeras kiri kanan bak preman pasar, na hobi auku ngupa ngaha ma haram paha kai Wei ro Anana“.

“Nah, jika dimaknai secara sistematis, Mukri menyebut banyak media dan LSM saat ini paling kering perutnya. Selain menuding berita yang disajikan media tidak bermutu, juga banyak berita yang tidak realistis,” Kata Tasrif kepada wartawan, Minggu (15/10) sore.

Dia menjelaskan, laporan terpaksa dilayangkan, karena postingan Mukri dengan tulisan penghinaan tersebut telah melukai hati profesi LSM.

“Kami tak bisa terima penghinaan terhadap profesi. Apalagi, Mukri tidak menyebut oknum, namun profesi,” Jelasnya

Dia mengaku, pihaknya sudah meminta Mukri untuk segera mencabut hingga permohonan maaf kembali atas postingannya, namun enggan menanggapinya.

“Kami tidak bisa paksa dan akhirnya kami rapat koordinasi dengan anggota dan usainya langsung masukan laporan,” Jelasnya

Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus di lindungi karena di nilai sedang memiliki hak dan tidak melanggar hukum karena dalam hal ini pers sedang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur berdasarkan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,”

Dia berharap, pihak kepolisian dapat mengatensi kasus tersebut, jika terdapat unsur pidananya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya minta penyidik agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kalau memenuhi unsur dan elemen hukumnya,” Pungkas Tasrif.

Sementara itu, pemilik akun Facebook Mukri yang berhasil dikonfirmasi tanggapannya melalui messenger, Minggu (15/10) malam berharap baik-baik saja atas permasalahan yang dilaporkan LSM BAPEKA NTB.

“Moga2 baik-baik saja cina….,” tulis Mukri.

Ketika kembali dimintai tanggapannya, Mukri hanya memberikan isapan jempol saja.

Reporter: ABD. Nabas

Editor: Imran

scroll to top