Ketua LPPN Propinsi NTB Meminta Kepada Ketua Tim TKPRD Untuk Melakukan Evaluasi Pengalihan Fungsi Lahan Yang Di Gunakan CV Tambora Sukses

1671470261089.jpg

Bima, NTB Benuanews.com Ketua Lembaga Pengawas Pejabat Negara (LPPN) Propinsi NTB, Tasrif dalam waktu dekat ini bakal melaporkan pihak CV.Tambora Sukses.

Pasalnya, diduga kuat pembangunan tambak udang oleh CV.Tambora Sukses dilakukan di atas tanah lahan transmigrasi dan lahan pemukiman pertanian berkelanjutan.

“Apapun alasannya, pembangunan tambak udang tersebut tidak diperbolehkan karena itu merupakan lahan transmigrasi dan penataan ruang, tegas Ketua LPPN Propinsi NTB, Tasrif, SE saat dikonfirmasi Wartawan Media Benuanews.com. di sela-sela aktifitasnya.

Selain itu, Tasrif juga bakal melaporkan terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) selaku Tim Ad-hoc yang di Ketuai oleh Sekda Kabupaten Bima.

“Tim ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, terang Tasrif.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1999, tentang penyelenggaraan transmigrasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1996, tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang.

“Dengan terpasangnya papan CV Tambora Sukses atau kegiatan di Daerah Transmigrasi SP 2, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima tersebut, jelas melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang ada. Apalagi Negara telah menghabiskan anggaran Milliaran Rupiah pada tahun 2016 lalu,” Tuturnya

Tasrif meminta kepada Ketua Tim TKPRD (Sekda, red), agar dapat mengevaluasi kembali terkait dengan pengalihan fungsi lahan tersebut, karena lahan ini merupakan lahan pemukiman masyarakat Transmigrasi dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bahkan, kata Tasrif, lahan tersebut sudah dilakukan percetakan lahan sawah baru oleh Pemerintah, serta telah dikeluarkannya Sporadik oleh dinas terkait.

“Kami berharap Ketua TKPRD Kabupaten Bima, agar dapat mengosokan kembali lahan tersebut sebelum pihak kami melaporkan secara resmi ke pihak APH atau Penegak Hukum, ” Pinta Tasrif. [Lalu Husnan Gio]

scroll to top