Bima NTB.Benuanews.com.
Pekerjaan Proyek Pembangunan Dua Ruangan Laboratorium yaitu laboratorium Fisika dan Laboratorium Kimia SMAN 1 Monta Kabupaten Bima dinilai tidak sesuai dengan Rencana Kerja Dan Syarat (RKS ) yang telah ditetapkan.
Sisa waktu pekerjaan proyek pembangunan Laboratorium yang didanai oleh Dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Efektifnya terhitung tinggal Lima Belas Hari lagi dari tanggal dimulainya pembangunan proyek tersebut 01 Oktober 2022-31 Desember 2022.
Untuk pengerjaan proyek yang dibanderol hingga Ratusan Juta Rupiah itu, membuahkan hasil yang sangat mengecewakan. Dikarenakan pemakaian besi yang digunakan tidak sesuai dengan apa yang tertera pada gambar (RAB). Pemakaian besi untuk tiang seharusnya 12mm, namun saat dilakukan pemantauan di lapangan (TKP) besi yang digunakan oleh kontraktor sebesar 10mm di campur dengan besi sebesar 8mm.
Ketua LSM sekaligus pimpinan Lembaga Pengawas Penjabat Negara ( LPPN) propinsi NTB, Secara tegas meminta kepada pihak penyedia jasa (kontraktor) untuk melakukan pembongkaran kembali atas pembangunan Dua Ruangan Laboratorium yang sedang dikerjakan dan kontraktor harus melakukan perbaikan atau pembangunan kembali atas pembangunan Dua Ruangan Laboratorium tersebut sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan, dan penyelesaian pekerjaan harus sesuai dengan rencana atau Action Plan yang telah dibuat .
Ketua Lembaga Pengawas Penjabat Negara ( LPPN ) propinsi NTB Juga memberikan himbauan kepada pihak pelaksana untuk segera bertindak sebelum batas pengerjaan proyek selesai dan beliau juga berharap kepada Dinas Dikbud propinsi agar tidak menutup mata terkait keteledoran yang telah di lakukan oleh para kontraktor dan bisa mengambil tindakan tegas agar kesalahan yang sama tidak akan terulang di kemudian hari.
Hal ini senada dengan apa yang diharapkan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Monta, Kabupaten Bima Drs.M.Fadil; “Saya selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Monta, Kabupaten Bima, dengan tegas meminta kepada pihak penyedia jasa (kontraktor) untuk melakukan pembongkaran atas pembangunan Dua Ruangan Laboratorium yang sedang dikerjakan kemudian melakukan pembangunan kembali sehingga penyelesaian pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja yang telah ditetapkan agar pekerjaan selesai sesuai jadwal dengan ketentuan yang berlaku. Jelas M.Fadil
Lanjutnya: saya juga menyarankan agar kontraktor menambah jumlah pekerja, menambah jumlah waktu pekerjaan, maupun mencukupi ketersediaan material yang tersisa.
Selanjutnya apabila Peringatan atau saran ini tidak di indahkan, maka kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para kontraktor dengan mengambil jalur hukum dan akan dikenakan Sanksi tegas seperti penalty, dan Sanksi lain yakni denda keterlambatan pekerjaan proyek sebesar satu per-mil atau seperseribu per-hari dari total nilai anggaran pada kontrak kerja yang telah di sepakati. Pungkasnya
“Pidana jika pekerjaan sesuai kontrak (spek dan Volume) dan tetap dibayar. Jika Pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak dibayar tidak ada pidana,”tutupnya
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam pasal 56 ayat (2) bahwa apabila PPK memberikan kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua pihak akan memperpajang perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan satu per-mil, dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam pasal 79 ayat (4) dan (5).
Kalaupun terlembatan nantinya akan ada perpanjangan waktu atau pemberian kesempatan ke dua kali yakni 40 hari sampai dengan 50 hari. Harapan kami semua akan selesai sesuai target dan tepat pada waktunya tanpa denda ataupun penalty dan tidak akan ada yang merasa telah di rugikan,”tutup kedua belah pihak
(ABDUL Nabas Reporter)