JAMBI (Benuanews.com) – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, mengecam keras tindakan PT BPR Universal Santosa terhadap salah satu nasabahnya, Dodi Indra, warga Eka Jaya, Jambi Selatan. Kamis (7/8/2025).
Dodi diketahui merupakan nasabah yang tengah mengalami kesulitan ekonomi hingga mengalami kredit macet di bank tersebut. Sebagai bentuk itikad baik, Dodi berinisiatif menjual rumah yang dijadikan agunan demi melunasi kewajibannya. Ia bahkan telah memasang plang bertuliskan “Rumah Ini Dijual” di depan rumah tersebut.
Namun, menurut pengakuan Dodi, pihak BPR Universal Santosa justru melakukan intimidasi, teror, dan intervensi, bahkan sampai mengancam dirinya. Tak hanya itu, pihak bank juga memasang plang tambahan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah di PT BPR Universal Santosa” di depan rumah tersebut.
Akibat pemasangan plang oleh pihak bank, calon pembeli menjadi ragu dan khawatir akan status hukum rumah tersebut, sehingga proses penjualan terhambat.
Menanggapi hal itu, Kurniadi Hidayat menyatakan tindakan BPR Universal Santosa sangat tidak etis dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Apakah dengan mengintimidasi, mengancam, dan memasang plang seperti itu bisa menyelesaikan masalah?” tegas Kurniadi.
“Kecuali jika nasabah tidak menunjukkan itikad baik, itu bisa dibahas. Tapi ini jelas ada niat baik untuk melunasi kewajiban,” tambahnya.
“Apa yang dilakukan pihak bank sudah melanggar hak asasi manusia dan mencemarkan nama baik konsumen di lingkungan masyarakat,” tutupnya.
LPKNI pun berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke otoritas terkait guna mendorong penindakan terhadap praktik perbankan yang dianggap merugikan konsumen.