Ketua DPW A-PPI  Propinsi Riau minta Kapolda usut pelaku penganiayan terhadap wartawan

IMG-20221009-WA0005.jpg

Pekanbaru -Benua news.com : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Riau DPW A-PPI) Asosiasi pewarta pers Indonesia DPW A-PPI-Riau Berti Sitanggang turut prihatin dengan masih adanya intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan sekelompok orang pada tanggal 07/10/2022 yang mengatasnamakan suruhan PJ Walikota Pekanbaru Muflihun S.STp.MAg

“Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk di muat dimedia massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online  UU nomor 40 tahun 1999 Ketua DPW ( A-PPI ) Propinsi Riau minta Kapolda usut pelaku penganiayan terhadap wartawan
kemerdekaan pers di jamin oleh Negara.

“Dengan Viralnya pemberitaan pada hari Sabtu tanggal 08/10/2022 yang menyiarkan atas adanya penganiayaan terhadap seorang Pimpret salah satu media online di Kota Pekanbaru membuat ketua DPW A-PPI Propinsi Riau ini turut Angkat bicara

Berti Sitanggang selaku ketua DPW A-PPI RIAU  meminta Kapolda Riau untuk dapat segra menangkap  dan mengusut sampai tuntas kasus kriminalisasi terhadap Insan Pers ini, Jagan ada lagi kasus serupa terulang dimasa akan datang ” pintanya

Berdasarkan hasil penelusuran kami dari beberapa pemberitaan dimedia online menuliskan, adapun penganiayaan tersebut diduga berawal dari adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat ujar Berti

Diuraikannya, “UU 40/1999: pers sudah mengatur:

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,
sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi
manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk
menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan
pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Terangnya

(Tim)

scroll to top