Mataram NTB benuanews.com – Residivis terduga pelaku R Als Yayek, pria 26 tahun, asal Presak Timur, Pagutan, Mataram akhirnya harus berkahir dipenjara setelah diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wita atas tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang masih kerabatnya.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH saat memimpin konferensi pers menjelaskan bahwa terjadi pada hari Sabtu, (19/10) sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Jalan Banda Sraya Lingkungan Presak Barat Pagutan, Mataram telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
” Modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di gang masjid Nurul Arifin II samping rumah korban dalam keadaan terkunci stang pada saat itu sedang tidur di dalam kamar dan sekitar pukul 06.00 wita korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat “, ucap Kapolsek. Selasa, (22/10/2024) di Mapolsek Mataram.
” Ciri-ciri 1 unit Sepeda motor Honda Beat Pop dengan No Pol : DR 2325 CS merk Honda/Y1G02N02LO, tahun Pembuatan 2016, warna hitam, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram “, terangnya
Lanjut AKP Mulyadi juga menerangkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di gang masjid Nurul Arifin II (Samping rumah korban), dengan menggunakan kunci asli yang sebelumnya diambil oleh pelaku dikamar korban yang masih kerabatnya.
” Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang sempat di gadaikan oleh pelaku R di wilayah jempong Mataram, akhirnya kurang dari 2 X 24 jam pelaku yang sembunyi dirumahnya temanya berinisial S di lingkungan Presak Timur berhasil diamankan “, jelasnya
Menurut keterangan pelaku melakukan pencurian karena ketagihan bermain judi online jenis slot, untuk menutupi hutang menggadaikan sepeda motor tersebut.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram dan diancam pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun, tutupnya. (Dv)