Lumajang , Benua News.com – Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, resmi menerima sertifikat redistribusi tanah dalam acara yang digelar di Balai Dusun Dampar, Rabu (3/12/2025). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma atau yang akrab disapa Mas Yudha.
Dalam sambutannya, Mas Yudha menekankan bahwa kepemilikan tanah yang sah merupakan instrumen penting untuk menegakkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, serta memperkuat pondasi ekonomi masyarakat.
“Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga Desa Bades tidak hanya memiliki legalitas penuh atas lahan mereka, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas,” ujarnya di hadapan warga penerima sertifikat.
Mas Yudha menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat pemberdayaan ekonomi. Kepastian hukum ini memungkinkan warga mengelola lahan secara optimal, mengakses permodalan, dan menanam investasi jangka panjang bagi keluarga.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal harga diri dan masa depan. Tanah yang sah memberi warga fondasi untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri,” tegasnya.
Program redistribusi tanah ini juga menjadi bagian dari upaya reforma agraria yang lebih luas, dengan tujuan menciptakan pemerataan penguasaan lahan serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Dengan kepastian hukum, warga Desa Bades diharapkan mampu mengembangkan sektor pertanian dan kehutanan, sekaligus meningkatkan daya saing lokal.
Acara penyerahan sertifikat yang diikuti 317 warga ini menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial melalui kepastian hukum atas tanah, serta membuka peluang ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.
“Dengan sertifikat ini, negara hadir untuk rakyat. Warga memiliki hak yang jelas, keamanan hukum, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
(M.HADI)