Kepala Ombusman Sumatra Selatan Angkat Bicara Terkait Wali Murid SDN 21 Sembawa Keluhkan Iuran Berdalih Komite.

IMG-20210815-WA0005.jpg

Banyu asin-(Benuanews.com)

Terkait berita wali murid SDN 21 Sembawa mempertanyakan Dana Bos dan mengeluh karna setiap tahun ajaran baru ada sumbangan Berdalih Komite disekolah untuk membuat pagar sebesar 100.000 (seratus ribu rupiah). Pada Jum’at (13/08/2021) lalu.

Terkait hal tersebut M. Adrian kepala Ombusman Sumatra Selatan angkat bicara melalui pesan watsapp milik peribadi nya.

M. Adrian mengatakan Buat SD dan SMP Krn masuk usia wajib sekolah, maka untuk sekolah negeri adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah, mulai dari skema dana BOS APBN maupun PSG Dana APBD.

Lanjut nya Silahkan bagi wali murid yg merasa berkeberatan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI PWK Sumsel, seperti uraian diatas, bahwa yg namanya sumbangan sifatnya sukarela, tdk boleh ada penentuan nilainya dan sanksinya. Papar nya.

Apalagi ini level SD yg merupakan usia wajib belajar, kewajiban pemerintah lah menanggung beban biaya pendidikan. Diera pademi ini seharusnya sekolah dan komite lebih peka terhadap kondisi ekonomi wali siswa.pesan nya.

(Rendi).

scroll to top