JAKARTA|benuanews.com 29 Juli 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menggelar Sosialisasi Nasional Kebijakan dan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025) secara daring. Acara ini dihadiri oleh ratusan perwakilan dari instansi pusat dan daerah, dengan fokus utama pada penataan tenaga non-ASN berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman teknis antarinstansi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terutama dalam kerangka penyelesaian tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang hingga kini belum mendapat kepastian status kepegawaian.
“Kita tidak ingin ada tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi tetapi tersisih hanya karena formasi terbatas. Skema PPPK Paruh Waktu ini adalah jawaban, meskipun fleksibel, status dan perlindungan tetap sah secara hukum,” tegas Deputi SDM Aparatur PANRB, Aba Subagja dalam paparannya.
Fokus Sosialisasi: Prioritaskan Honorer Terdata
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PANRB dan BKN menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mengutamakan pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3—yakni mereka yang sudah terdata resmi di BKN, pernah mengikuti seleksi ASN, namun belum terangkat karena keterbatasan formasi.
“Tenaga honorer R2 dan R3 yang tidak mendapat tempat dalam seleksi sebelumnya akan diakomodasi terlebih dahulu oleh instansi masing-masing melalui jalur PPPK Paruh Waktu,” kata Deputi Sistem Informasi ASN BKN, Suharmen.
Bagi honorer kategori R4, peluang tetap terbuka selama instansi memiliki formasi dan anggaran yang memungkinkan. Namun penetapan prioritas berada di bawah kewenangan penuh instansi pusat maupun daerah.
Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu harus melalui sistem elektronik BKN. Setelah disetujui, instansi dapat mengangkat pegawai dengan masa kerja maksimal 1 tahun yang dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan.
NIP PPPK Paruh Waktu akan diterbitkan oleh BKN dalam waktu tujuh hari kerja setelah usulan dinyatakan lengkap.
Instansi diminta menyelesaikan seluruh tahapan pengusulan sebelum 1 Oktober 2025, sesuai tenggat waktu penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Komitmen Penataan Tanpa Pemutusan Hubungan Sepihak
Melalui kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap tenaga non-ASN. PPPK Paruh Waktu menjadi jalur solusi yang realistis dan fleksibel, terutama bagi honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun namun belum memiliki kepastian status.
“Yang paling penting saat ini bukan hanya status, tapi pengakuan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang masih bekerja di lini pelayanan publik,” pungkas Aba Subagja.
redaksi benuanews.com