Sungai Mandau, BenuaNews.com 21/12/2025 —Seorang pekerja bernama Dedi mendesak Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Wasnakertrans) Provinsi Riau serta Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perkebunan Toni Olak atas dugaan pelanggaran serius ketenagakerjaan.
Dedi mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialaminya terjadi di area perkebunan, namun dirinya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akibat insiden tersebut, Dedi mengalami cedera pada mata kiri dan harus menanggung sendiri biaya pengobatan sebesar Rp19 juta, tanpa ada tanggung jawab dari perusahaan.
Tak hanya itu, Dedi mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Hingga kini, hak-hak normatif pekerja belum diberikan, termasuk hak atas jaminan kecelakaan kerja dan kompensasi PHK. Lebih jauh, Dedi menduga puluhan tenaga kerja lain di perkebunan Toni Olak saat ini belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran sistemik dan merugikan pekerja secara luas.
Selain aspek ketenagakerjaan, Dedi juga meminta instansi terkait menelusuri legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Toni Olak, termasuk luas lahan yang dikuasai dan kesesuaian data perizinannya, guna memastikan tidak adanya pelanggaran agraria di luar ketentuan hukum.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, berupa teguran tertulis, denda, penghentian sebagian kegiatan usaha, hingga proses hukum.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak perkebunan Toni Olak tidak memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Wasnakertrans Provinsi Riau menyatakan penanganan laporan masih berjalan dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi dari pihak pekerja untuk kepentingan pemeriksaan dan penentuan langkah hukum lanjutan.
Redaksi.