Tegal- Merujuk pada AD/ART kepengurusan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) yang ada di Kab Tegal Jawa Tengah tidak Syah atau cacat prosedural untuk itu kepengurusan Papdesi dikab Tegal diambil alih oleh Dewan Pendiri Papdesi. Alasannya, SK di Lasdie dikeluarkan oleh DPP sedangkan ditangan Mulyanto dari DPD padahal DPP maupun DPD Papdesi tidak boleh menerbitkan SK kepada DPC
Menghadapi permasalahan Papdesi dikab tegal Dewan Pendiri Papdesi mempunyai hak penuh dimana ada Papdesi didaerah vakum kepengurusan. Dicontohkan olehnya, ada dualisme kepemimpinan DPC Papdesi dikab tegal.
Hal itu, diungkapkan Sekertaris Dewan Pendiri Papdesi Sujiono menurutnya,AD/ART pada Bab 10 dipasal 19 Dewan Pendiri memiliki hak membekukan Papdesi mengingat kepengurusannya ada dua peristiwa ini hanya terjadi DPC Papdesi di Kab Tegal.Sedangkan untuk Provinsi lain tidak ada kevakuman kepengurusan,”kata Dewan Pendiri Sujiono diruang lobi Permata Inn sehari sebelum Penyerahan Mandat DPC Papdesi berlangsung
Selaku Dewan Pendiri, ia menyebutkan, Ada penerbitan dua SK DPC Papdesi di Kab Tegal satu atasnama Kepala Desa Lasdie cetakan DPP. Didalam hal ini, DPP tidak hak menetapkan SK untuk menjadikan orang sebagai Ketua DPC Papdesi. Beda lagi, Ketua DPC ditangan Mulyanto SKnya keluaran DPD itu dianggap cacat prosedur. Cacat prosedur yang dimaksud disini adalah tandatangan Sekertaris DPD nya dalam SK tersebut, jelas Kepala Desa, Blumbang, Maduran, Lamongan Sabtu (10/4) sore
Awal berdiri, sambung dia, Papdesi didirikan pada tahun 2016 silam digunakan sebagai alat perjuangan pergerakan untuk kepala desa. Dan tidak beraviliasi dengan partai politik manapun
Sementara itu, untuk menjaga soliditas sebelum penyerahan mandat kepada DPC Papdesi Minggu besok (hari ini)siang tadi kami bersilaturahmi dan tabayun menemui kedua kepengurusan Papdesi untuk bisa duduk bersama silahkan dibentuk Dewan Pendiri hanya mengawal (David)