Kematian Beruntun Dua Pekerja, Status Tenaga Kerja Subkontraktor PT Arara Abadi Dipertanyakan — Dugaan Pelanggaran Perlindungan BPJS Menguat

IMG_20260226_103519.jpg

Tualang, Benua News — 26 Februari 2026. Dua kematian pekerja dalam rentang waktu tiga hari memicu sorotan publik terhadap perlindungan tenaga kerja di lingkungan subkontraktor PT Arara Abadi. Kejadian ini kini menjadi perhatian serius LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak, yang mempertanyakan kejelasan status hubungan kerja serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.

Peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pekerja berinisial Lina meninggal dunia pada 17 Februari 2026, disusul pekerja lain berinisial Zal pada 20 Februari 2026 di rumahnya. Pihak keluarga menyatakan keduanya telah bekerja sejak 2019 hingga 2026.

Namun, aktivitas kerja korban disebut masih tercatat hingga Maret 2026. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi atau ketidakjelasan status hubungan kerja.

Pantauan awak media menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan hubungan kerja aktif, antara lain kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tanda pengenal perusahaan, serta slip gaji manual.

Keluarga korban juga menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab moral. Hingga saat ini, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang melayat maupun menyampaikan pernyataan resmi belasungkawa.

Selain status kerja, keluarga mempertanyakan pemenuhan hak normatif pekerja. Nilai Tunjangan Hari Raya (THR) dilaporkan bervariasi dan dinilai tidak proporsional, berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000.

Di sisi lain, meski korban memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga masih menunggu kepastian pencairan manfaat Jaminan Kematian. Proses pencairan tersebut memerlukan rekomendasi resmi perusahaan mengenai status hubungan kerja korban.

Kepesertaan BPJS Tidak Aktif, Pekerja Seharusnya Tidak Dipekerjakan

Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional, pemberi kerja wajib memastikan kepesertaan BPJS pekerja aktif selama hubungan kerja berlangsung.

Apabila kepesertaan BPJS dinonaktifkan, maka pekerja tidak lagi berada dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak dibenarkan tetap mempekerjakan pekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.

Memberikan pemberitahuan resmi kepada pekerja mengenai status kepesertaan BPJS

Tidak mengizinkan pekerja melakukan aktivitas kerja tanpa perlindungan aktif

Menarik atribut kerja dan fasilitas perusahaan jika hubungan kerja dihentikan atau dinonaktifkan

Memulihkan kepesertaan atau menyelesaikan hubungan kerja sesuai prosedur hukum

Mempekerjakan tenaga kerja dalam kondisi BPJS tidak aktif tanpa pemberitahuan dan kejelasan status kerja dapat dinilai sebagai kelalaian terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Jika pekerja dipekerjakan tanpa kepastian hubungan kerja dan tanpa perlindungan jaminan sosial aktif, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai:

Hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

Hak pekerja atas jaminan sosial tenaga kerja

Kewajiban pemberi kerja mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial

Kepastian hubungan kerja yang sah dan transparan

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya konfirmasi kepada pimpinan perusahaan melalui pesan WhatsApp telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.

LSM KPK-RI DPC Kabupaten Siak mendesak perusahaan segera memberikan kejelasan status hubungan kerja serta memastikan hak pekerja dan keluarga korban tidak terhambat.

Kasus ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan sesuai hukum serta mencegah potensi kejadian serupa di masa mendatang.

Tim Redaksi Benua News.

scroll to top