Kemaren Jarak Shalat Satu Meter, Sekarang Volume Pengeras Suara Masjid Pun Diatur Oleh Menteri Agama. Maksimum 100 Desibel

IMG-20220221-WA0040.jpg

Padang, Benuanews.com,- Setelah sukses menerbitkan surat edaran tentang jarak dalam shalat, Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan surat edaran aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla.
Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Larang Edarkan Kotak Amal di Masjid, Kemenag Persilakan Warga Berinfaq
“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” demikian poin 2c dalam SE Menag,

“Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik dan benar,” poin 4 SE Menag.

Yaqut menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Menteri Agama mengatakan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkannya surat edaran ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya.

Yaqut mengatakan edaran ini juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushalla di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Surat Edaran ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla bagi pengelola (takmir) masjid dan mushalla dan pihak terkait lainnya,” kata Yaqut.

Salah satu poin edaran itu mengatur sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit. Lalu, pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara sebelum azan Shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Shalat Jumat, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Merespons SE Menag, penceramah Kondang Jhoni Al-Anas mengatakan harusnya Menteri Agama tidak terlalu jauh mencampuri urusan tekhnis pelaksanaan ibadah shalat. “Silakan atur yang lain, tapi tentang tekhnis pelaksanaan beribadah seharusnya Menteri Agama tidak terlalu jauh ikut campurnya” ujar ustad Jhoni.

(Marlim)

scroll to top