Keluarga Korban Pemerkosaan anak Dibawah Umur Desak Polres Kota Mobagu Segera Menangkap Pelaku

IMG_20221213_073115.jpg

BOLMONG||Benuanews.com-Pihak Keluarga korban Pemerkosaan terhadap anaknya yang masih duduk di salah satu SMK di kab. Bolmong melapor ke Polres Kotamobagu
dan meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku.

Berdasarkan penuturan oleh pihak Orang tua (pelapor) yang berinisial RM kalau anak nya yang berinisial B yang masih berusia 14 tahun dan tercatat sebagai siswa di SMK Negeri 1 di kab. Bolmong bahwa pada hari Sabtu, 20 September 2022 lalu sekira pukul13.00 wita anaknya dijemput oleh kedua pelaku di depan sekolahnya dan di bawa menuju arah kota Mobagu.

Selanjutnya kedua pelaku yang masing-masing berinisial YG dan FM ini membonceng Korban “B” menuju jalan arah Gogagoman, Ironisnya korban bukannya diantar pulang ke rumah korban namun dibawa menuju jalan baru yang mengarah ke salah satu perkebunan di daerah kelurahan Gogagoman dan disinilah kedua pelaku menggagahi korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.

Saat di konfirmasi oleh awak media Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan kabupaten Bolmong Ny Hj. farida Mooduto berharap dimana kasus tersebut segera di seriusi, khususnya oleh pihak Polres Kotamobagu agar kedua pelaku segera di tangkap dan di penjarakan agar ada efek jera.

Hal ini dimaksudkan agar kasus ini tidak berlarut larut sehingga tidak ada efek jera, dan menjadi pelajaran bagi para pelaku-pelaku hal serupa untuk tidak lagi berbuat dan segerah bertobat.
Sehingga tidak ada lagi kasus kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kabupaten Bolmong ini ujar Kadis Hj. Farida Mooduto.

Selanjutnya juga pihak keluarga korban berharap agar bapak kapolres kotamobagu untuk segera dapat memerintahkan pihaknya untuk memproses kasus tersebut secepatnya karena laporan kami selaku orang tua korban telah lama mengendap di polres kotamobagu, Berdasarkan tanda bukti laporan polisi: No.sttlp/623.a/1x/2022/spkt/res.ktg./polda sulut.

Laporan : Tommy Maringka
Editor : Rustan Salam

scroll to top