Keluarga Korban Minta Disnaker Pengawasan Prov. Riau Atensi Kasus Kecelakaan Kerja Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Pekerja Di PT. Wasundari Indah

IMG-20240511-WA0013.jpg

KAMPAR. Banuanews.Com :
Kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal Dunia salah satu tenaga pekerja pemanen PT. Wasunduri Indah atas nama Hejaro Hulu telah sampai tahap proses penanganan pengawasan ketenagakerjaan Prov Riau. Tahap demi tahap telah sebagian dilakukan hingga turunya pihak pengawasan ketenagakerjaan Prov Riau untuk melakukan sidak lapangan untuk mencari tau kepastian hukum terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia tenaga kerja pemanen Alm Hejaro Hulu.

Namun dalam hal ini pihak keluarga Almarhum ketika menyampaikan permohonan nya kepada awak media red. sangat memohon agr kiranya kasus kelakaan kerja ini bisa diberikan kepastian nya oleh pihak Pengawasan Ketenagakerjaan berhubung telah ditangani oleh Pengawas ketenagakerjaan. ” Kami mohon agar pihak Disnaker Pengawasan sebagai perwakilan pemerintah untuk bisa membantu memberikan kepastian nya, karna disini saya bersama anak-anak memikirkan kebutuhan hidup tiap hari. Jikalau ada kepastian nya maka kami akan cari kehidupan baru ditempat lain, karna pihak perusahaan juga tidak mau peduli untuk memberikan kami pekerjaan setelah kepergian Alm. Suami saya. ” Ujar Ma Deti yang merupakan istri Alm. Hejaro Hulu

Untuk diketahui juga, pihak perusahaan sebagi pemberi kerja pernah melakukan perundingan kepada keluarga dengan memberikan uang kompensasi atas kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal Dunia Ohejaro Hulu, namun pihak keluarga masih belum berterima karna ansumsi pihak perusahaan, Ohejaro meninggal Dunia dengan meningga wajar bukan karena kecelakaan kerja dan status Ohejaro kontrak ( PkWT ). ” Ia, pihak perusahaan pernah menawarkan dengan mengeluarkan surat berita acara dan surat pernyataan untuk menerima uang pesangon senilai Rp. 73.821.250 dan meminta agar kami keluarga Alm. Tidak akan menenuntut hal apapun kedepan kepada keluarga. Jadi kami tolak karna suami saya meninggal Dunia akibat tersambar petir pada perjalanan menuju tempat kerja dan juga Alm. Suami saya sudah bekerja di perusahaan selama 10 tahun.” Jelasnya

Untuk diketahui sebelumnya tenaga kerja pemanen Alm. Hejaro Hulu meninggal Dunia karna kecelakaan kerja pada jam kerja dan dilokasi kerja yang terjadi pada Senin. 05 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib . Saat diwawancarai oleh awak media, istri Alm. Hejaro menyampaikan bahwa sejak kejadian Alm. Suaminya kecelakaan kerja meninggal Dunia sampai saat ini pihak perusahaan seakan diam diri. ” Awanya kejadian ini, ketika Alm. Suami saya berangkat kerja pada Senin. 05 Feb 2024 sekitar jam 06.30 Wib berangkat dari perumahan Afd. II blok D 7 menuju tempat kerja panen di blok C 9 dan diperkirakan kembali ke perumahan sekitar pukul 12.00 wib dan kembali pamit kepada istrinya untuk berangkat kembali ke pekerjaan berikutnya ke tunasan di blok A 15.

Namun tiba-tiba sekitar pukul 13.00 wib adanya kabar yang sampai ke keluarga atau istri Alm. Bahwa telah terjadi kecelakaan kerja diperjalanan yang mengakibatkan meninggal dunia Alm Hejaro karna tersambar petir. Tepatnya TKP di jalan blok B 14 yang berbatasan dengan kebun perusahaan. Setelah kejadian itu kami bersama keluarga dan karyawan lainya langsung menuju lokasi dan menemukan Alm. Sudah tidak bernyawa “. Jelasnya

Ketua DPC LSM PENJARA SIAK yang juga keluarga dari istri Alm Hejaro yang dikonfirmasi juga menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tetap berkomunikasi dengan pihak Disnaker. ” sampai saat ini tetap berkomunikasi dan konsultasi dengan pihak pengawasan dan dengan tanggapan masih dalam proses dan menunggu data dari perusahaan. Kita juga tetap menghargai proses setiap tindakan pihak kawan dari Pengawasan yang sudah bekerja demi tahap, namun jika lau pihak kawan-kawan dari pengawasan ketenagakerjaan Prov Riau lebih atensi lagi kita juga dari perwakilan keluarga sangat berterimakasih dikarenakan kita sangat prihatin saja dengan kondisi keluarga Almarhum saat ini yang ditinggalkannya. ” Jelas Optonica

Ia juga menambahkan, seharusnya pihak perusahaan tidak terlalu mempersulit persoalan ini. ” jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besaran perhitungannya, : dua kali pesangon dari pekerja, yang harus disesuaikan dengan ketentuan rincian pesangon dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021;
satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021; dan uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021. Jadi pihak keluarga tidak merasa dirugikan. ” Ujarnya

“Guna mengimbangi pemberitaan Saat konfirmasi kepada pihak pengawasan provinsi Riau lewat chat WhatsApp,Tidak ada tanggapan sampai berita ini terbit.

(M.Marsono Zega/Team)

scroll to top