Kejati Sulteng Periksa 13 Orang Saksi , Duga’an Kasus Tipikor PT ANI.

IMG-20220715-WA0022-1.jpg

Banggai-Benuanews.com

Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan pertambangan PT. ANI (Aneka Nusantara Internasional) di Kecamatan Bunta, terus berlanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Reza Hidayat pada Media , Jumat (15/07/2022),menyebutkan bahwa selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 (tiga belas) orang saksi.

Dari 13 orang tersebut, ini Daftarnya :
(NM, YP, SL)- kepala Desa,
(ARL) – Camat ,
(KH)- KTT PT.ANI
(DB, HJ, YR) PNS
( AS )- Karyawan PT.FAS
(NY)-Staf Operasional
PT.AMS
(JM)- Staf PT.IMIP , dan
(DG) – Kepala KUPP Bunta.

Di ketahui bersama beberapa hari lalu bahwa Penyidik Kejati Sulteng telah menyegel 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk terkait dugaan korupsi tambang nikel.

Penyegelan 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk di lakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. Aneka Nusantara International (ANI).

Saat ini kasus tersebut telah di sidik oleh penyidik Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH, MH dalam rilisnya pada Selasa 12 Juli 2022 Bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

R- /IS

scroll to top