Kejati Jambi Periksa Berkas Dugaan Pemalsuan Sporadik Yang Diduga Dilakukan DC Pengusaha Tambang Batu Bara

IMG-20240909-WA0033.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik yang dilakukan Pengusaha tambang batu bara DC(55) terus bergulir, Kejaksaan tinggi jambi Periksa berkas Perkara.

Pengusaha tambang batu bara DC (55) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara republik Indonesia daerah Jambi pada 07 Agustus 2024.

Penetapan tersangka terkait Laporan Polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna,

Dan laporan Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik sudah masuk tahap 1 (Satu) di Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, SH.,MH membenarkan bahwa berkas kejaksaan telah menerima berkas terkait dugaan Pemalsuan surat Sporadik yang diduga dilakukan Tersangka DC(55).

Berkas perkara sudah diterima ditanggal 02 September 2024″sebut Noly Wijaya,Senin 09/09/24

Dia menjelaskan Berkas Perkara sudah diterima dan saat ini sampai 14 hari kedepan sejak di terima sedang diperiksa untuk dipelajari oleh jaksa.

Agar dapat diputuskan bagaimana tahapan selanjutnya”jelasnya

Berita sebelumnya Herman Trisna Melaporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Berinisial DC ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat sporadik yang berada di desa Muaro Jambi kecamatan Maro sebo kabupaten Muaro Jambi.

Dengan Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.

Hal ini disampaikan langsung Herman trisna melalui Asistennya Azhari”Iya Benar DC di laporkan atas dugaan pemalsuan surat Sporadik.

DC(55) Sudah dilaporkan sejak 10 Juli 2023 dan ini masih menunggu perkembangan dari Polda Jambi terkait laporan Herman Trisna dan masih menunggu.

Dia menjelaskan Herman Trisna Mempunyai lahan tersebut sejak tahun 2007-2008 dan pada tahun 2011 muncul sporadik milik DC yang diduga palsu,dan atas dasar ini DC kita laporkan,karena DC juga menguasai lahan milik Herman Trisna di desa Muaro Jambi.

Saksi saksi juga sudah di panggil dan di periksa dan kita juga mendapatkan surat dari Polda Jambi bahwa DC sudah ditetapkan Sebagai Tersangka pada 07 Agustus 2024″sebut Azhari, Kamis 05/09/24

Sementara Itu saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Melalui Kaur Pensat Bid Humas Polda Jambi Kompol Erwandi Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik sudah masuk tahap 1 (Satu) di kejaksaan.

Dan DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dengan perkara tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana,

Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.

Sejak tanggal Surat Penetapan Tersangka di keluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka.

“Jadi progresnya saat ini sedang menunggu hasil penelitian Jaksa terhadap berkas perkara kasus tersebut “.Sebut Kompol Erwandi Jum’at 06/09/24

(Red)

scroll to top