Jambi.(Benuanews.com)-Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidum, dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka Firman Ilahi di Ruang Vicon Kejati Jambi.Selasa 01/11/22
Penghentian penuntutan ini sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020. Dimana tersangka Firman Ilahi membeli Handphone dari saksi Dedi Susanto yang diduga HP tersebut merupakan hasil curian di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tebo.
Atas perbuatan tersebut tersangka Firman Ilahi mendapatkan Keadilan Restoratif dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancama pidana tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian tidak lebih dari 2.5 juta rupiah.
Dimana pada saat proses penghentian penuntutan tersebut telah dilakukan musyawarah oleh pihak Kejari Tebo, tersangka, korban dan Tokoh Masyarakat.
(Red)