Kejari Sarolangun Geledah Dua Dinas Pemkab Sarolangun,Barang Bukti Diamankan

IMG_20221117_011953.jpg

Sarolangun.(Benuanews.com)-Kejaksaan Negeri Sarolangun telah melakukan penggeledahan di dua dinas setempat terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 dan belanja makan minum pada Rabu, 16/11/2022.

Kedua dinas yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Sarolangun adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun, berlangsung selama dua jam. Penggeledahan mulai dari pukul 10.00–12.00 WIB.

“Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Dari pelaksanaan penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).

Diterangkan Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi membenarkan jika Penyidik Kejari Sarolangun telah melakukan pengeledahan di 2 (Dua) Kantor Dinas di Pemkab Sarolagan itu telah dilasanakan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print – 1724 / L.5.16/Fd.1/11/2022 dan telah dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang mengatur pengeledahan yakni Pasal 32-37 KUHAP.

“2 (dua)  Kantor Dinas di Sarolangun telah digeledah oleh Penyidik guna menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi belanja dan minum covid-19” jelas Lexy Fatharany,Rabu 16/11/22

scroll to top