JAMBI.(Benuanews.com)-Kejaksaan negeri Jambi diam diam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi parkir di pasar modern angso duo yang dikelola PT.Eraguna Bumi Nusa.
Informasi tersebut disampaikan langsung dan diunggah melalui akun media sosial instagram Kejaksaan negeri Jambi pada hari Kamis 05 Juni 2025.
Dalam postingan dan photo yang diunggah Kepala Seksi Kejari Jambi Soemarsono, S,H., M.H telah menyerahkan Uang titipan dalam perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Parkir Angso Duo pada tahun 2023 s/d tahun 2024 yang tidak disetorkan PT. Eraguna Bumi Nusa” sejumlah Rp. 734.040.000,- (Tujuh ratus tiga puluh empat juta empat puluh ribu rupiah).
Uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Jambi Merry Agustin, A.Md, bertempat di aula Kejaksaan negeri jambi.
(Red)
PEKANBARU || Aksi sinergi Pemuda Pancasila (PP) ikut turun melakukan bersih-bersih tumpukan sampah di sejumlah… Read More
Payakumbuh, -Benuanews. Com. Puluhan alumni SMP Bukit Sitabur atau untuk saat ini berubah nama menjadi… Read More
Jambi.(Benuanews.com)-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Muaro… Read More
LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM Pelaku Pembunuhan di F 34 TP 2 PT ABM Teluk panji Kecamatan Kampung Rakyat,… Read More
BATANG HARI.(Benuanews.com)-Di tengah gencarnya kampanye pelestarian hutan dan penegakan hukum lingkungan, aktivitas pengangkutan kayu yang… Read More
Payakumbuh,-Benuanews.com Indo Jalito Peduli menyalurkan hewan kurban berupa satu ekor sapi dan dua ekor kambing… Read More
This website uses cookies.