Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tetapkan dan Tahan 6 Tersangka Baru 

IMG-20220524-WA0029.jpg

Payakumbuh ,- Benuanews.com Sekian lama ditunggu publik terkait kelanjutan kasus dugaan Korupsi Covid-19 yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial BKZ sebagai tersangka (kini tengah menjalani sidang sebagai terdakwa.red), kini Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan dan menahan tersangka baru terkait kasus dugaan Korupsi dana Covid-19 pembelian Alat Pelindung Diri (APD). 

Keenam tersangka itu sebelumnya juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh kawasan Koto Nan IV maupun sebagai saksi dalam perkara BKZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang, bahkan sidang BKZ yang menarik perhatian masyarakat itu juga menghadirkan Walikota Payakumbuh Riza Falepi sebagai saksi. 

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, SH melalui Kasi Intel, Robby Prasetya, SH dan  Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, SH, membenarkan bahwa pihaknya menetapkan dan menahan enam tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi Covid-19.

” Iya, setelah menjalani pemeriksaan enam orang yang berasal dari berbagai instansi dan profesi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan hari ini,” Sebut nya Senin malam 23 Mei 2022. 

Ia juga menambahkan, keenam tersangka baru itu berasal dari berbagai instansi, baik dari rekanan, Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh, mereka berinisial LL, VL, dr. Y, BM, FS serta KTN dan memiliki jabatan atau peran berbeda-beda dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 195 juta itu 

Dari pantau di Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, mereka menjalani pemeriksaan sejak pagi dan dilanjutkan sore hari hingga malam di salah satu ruangan di Kantor itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh dan LPKA Tanjung Pati. Para tersangka menuju mobil tahanan Kejaksaan yang telah disiagakan di halaman kantor Kejaksaan, sekitar pukul 20.00 Wib tersangka menuju Lapas Payakumbuh dan LPKA menggunakan satu unit Mobil tahanan. (Julian ).
 

scroll to top