LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,1 miliar dari anggaran Rp 2 miliar. Kedua tersangka adalah Mantan Pj Kepala Desa Bange,M.O.H., sementara mantan Sekretaris Desa Bange, S.D, yang saat ini masih dalam pencarian.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menemukan dua bukti dan keterangan saksi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Desa Bange,Kecamatan, Torgamba, Labuhanbatu Selatan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua tersangka, M.O.H dan S.D, saat ini SD (mantan Sekdes)masih berstatus buronan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengimbau agar SD untuk menyerahkan diri. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk membantu dalam proses penangkapan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Viktoris Parlaungan Purba, S.H., M.H.,melalui kasi intel Kejaksaan Labuhanbatu Selatan Oloan Sinaga S.H.,saat pres release di halaman kantor kejaksaan negeri Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada senin (25/09-2025)menegaskan komitmen lembaga untuk memberantas korupsi di wilayah Labuhanbatu Selatan. “Kami tidak akan kompromi dengan tindak pidana korupsi dan akan terus mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Saat ini tersangka M.O.H,mantan PJ kepala desa bange telah resmi di rutan lapas kelas lll Kotapinang.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.(K.Nasution)