Padang, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam rilis nya Selasa (8/2) sore kemarin.
“Saksi-saksi yang diperiksa adalah Capt AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012.
Saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,”katanya.
Disebutkannya, saksi lainnya yang diperiksa adalah JR, selaku EVP PT Garuda Indonesia tahun 2012.
“JR juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,”ucap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(Eko)