Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi/Baja

IMG-20220429-WA0019.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, Kamis (08/06).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana pemeriksaan saksi dilakukan atas nama tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL.

Saksi-saksi yang diperiksa Kejagung yaitu:

MH selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Diperiksa saat saksi selaku subkoordinator industri logam baja Kementerian Perindustrian RI untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.

FI selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Diperiksa saat saksi selaku Fungsional di Kementerian Perindustrian RI untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sd 2021.

RAW selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

LW selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.

SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.

VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).

“Para saksi diperiksa guna menggali lebih dalam terkait kasus tersebut,”ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021

scroll to top