Jakarta, Benuanews.com,- Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah melaksanakan pelacakan aset berupa dua unit VillaTel yang terkait dengan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka KGS MMS. Rabu (25/05).
Pada 24 Mei 2022, dimana tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk mengkoordinasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali tentang harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya dan di Kelurahan Gagak Sipat berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran VillaTel tersebut;
“Selanjutnya juga dilakukan peningkatan 2 ( unit VillaTel Tive Pecinaan Nomor 16 (Kamar No. 130 dan 131) dan Tive Kolonial Nomor 19 (Kamar No. 236 dan 237) di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention. Dan 25 Mei 2022 tim mengajukan, persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana,Rabu (25/5).
Ditambahkannya, perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
“Dimana tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS,”sebutnya.
Tak hanya itu, kegiatan peninjauan bertempat di Al Azhar Azhima Hotel Resort and Convention Jl. Embarkasih H. No 24, Kelurahan Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, dengan rangkaian kegiatan.