Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan, dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana SH. MH. Saksi yang diperiksa yaitu SS selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” katanya Jumat (15/7).
Disebutkannya, sejumlah saksi akan terus dipanggil guna mendalami kasus tersebut bersama barang bukti.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.