Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Minyak Goreng Rp 20 T!

IMG-20220725-WA0017-2.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Usai menetapkan lima orang tersangka, terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng senilai Rp 6 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa terdapat, kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12 triliun dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung mengatakan, dalam kasus ini juga terdapat illegal gains atau pendapatan tidak sah sebesar Rp 2 triliun.

“Dengan begitu, kata Supardi, total kerugian keuangan dan perekonomian negara di kasus ini mencapai Rp 20 triliun,”kemaren.

Dimana kasus ini bermula, pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu IWW, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).

Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. tMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
P TS. anggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
ZlCH selaku swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.

scroll to top